Pengertian NPWP : Cara Mendaftarkan NPWP

pengertian npwp
pengertian npwp

Ngelmu.co – Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu (1) tahun pajak.

Pengertian NPWP

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).

Pendaftaran Wajib Pajak / NPWP

Pendaftaran Wajib Pajak / Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur dalam Pasal 2 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Seatiap Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib/harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dimana Wajib Pajak bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

Sebelum memenuhi kewajiban dalam pajak, Wajib Pajak harus sudah memiliki NPWP. Seseorang yang tidak mendaftarkan NPWP, dapat dikenakan sanksi perpajakan.

Kewajiban Mendaftarkan Diri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Yang wajib mendaftarkan diri :

Wajib Pajak Badan

Setiap Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Penyuluhan Pajak ditempat badan tersebut berkedudukan.

Wajib Pajak Perseorangan

Bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam 1 tahun.

Catatan : Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat berubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 karena perkembangan ekonomi.Sejak Januari 2005 PTKP menjadi
WP Orang Pribadi = Rp. 15.840.000
Tambahan untuk WP status Kawin = Rp. 1.200.000
Tambahan Untuk Anak = Rp. 1.200.000 ( anak maksimal 3 orang x @ 1.200.000 tambahan untuk isteri yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami = Rp. 15.840.000

Bentuk Usaha Tetap (BUT)Yaitu Bentuk Usaha Tetap yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak sebagai pemungut/pemotong pajak (Wajib Pajak Non Subjek) seperti Bendaharawan dan badan-badan tertentu ditetapkan Menteri Keuangan.

Pengusaha Kena PajakPengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan kecuali memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berguna sebagai sarana yang menyangkut dengan administrasi perpajakan, jadi apabila kamu tidak mempunyai NPWP maka kamu tidak diperkenankan membuat dokumen-dokumen yang menggunakan NPWP sebagai syarat.
Kemudian menjaga ketertiban masalah pembayaran serta pengawasan administrasi perpajakan agar dapat terkendali dengan baik, misalnya saja kamu dapat dengan mudah mengetahui pajak yang harus kamu bayar.
Digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, misalnya saja seperti paspor, kartu kredit bank, dan juga persyaratan pegawai yang digunakan oleh beberapa instansi.

Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk mendapatkan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen-dokumen yang diajukan, seperti impor (PIB), dokumen ekspor (PEB).
Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan

Tempat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tentang pendaftaran ditentukan sebagai berikut :

  • Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau keKantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berada pada dua (2) atau lebih wilayah kerja meliputi tempat tinggal (orang/pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan
  • Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada pada dua atau lebih wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Cara Mendaftarkan Diri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia
  • Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong

  • Fotokopi KTP bendaharawan;
  • Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.

Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut

  • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  • Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.

Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak Pemindahan wajib pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak
Dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai barikut :

Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindaha tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain
Perubahan status modal kerja Wajib Pajak yang mengakibatkan Cantor Pelayanan Pajak yang mengelolah perubahan.

Jenis-Jenis Wajib Pajak

Setiap orang di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak atau biasa disebut NPWP kecuali ditentukan di dalam undang-undang. Pengertian wajib pajak pribadi merupakan setiap orang sendiri atau pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan.

Wajib Pajak Badan

Wajib pajak Badan ini dibayarkan oleh Badan usaha milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD dan juga Badan usaha milik swasta seperti PT, CV, Lembaga maupun Yayasan.

Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak

Wajib pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak ini dilakukan oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan juga Bendahara Pemerintah Daerah.