Ngelmu.co – Pemerintah telah meneken Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB; tentang libur Iduladha 1444 H/2023 M.
Dalam surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 tersebut, Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Pemerintah mengubah cuti bersama 2023, yakni pada Rabu, 28 Juni dan Jumat, 30 Juni.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian tulis pengumuman tersebut, Selasa (20/6/2023).
Baca juga:
- 28 Juni Libur atau Enggak nih?
- Arab Saudi Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 28 Juni
- Tiga Pertimbangan Muhammadiyah Usul 28 Juni Libur Iduladha
Pengumuman itu juga menyebut, dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata.
Termasuk memberi kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua saat liburan sekolah pada Iduladha 1444 H, maka cuti bersama 2023 ini dinilai perlu dilakukan.
Artinya, cuti bersama yang pemerintah beri, menjadikan libur menjelang, saat, dan setelah Iduladha, makin panjang; yakni dari Rabu hingga Ahad (2/7/2023).
Lebih lanjut, pemerintah pun mengungkap berbagai pertimbangan di balik keputusan ini.
“Pertimbangannya, karena libur sekolah nasional. Dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata, juga quality time with family.”
Demikian pernyataan Wamenaker Afriansyah Noor kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.
Keputusan cuti bersama ini diteken oleh tiga menteri:
- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas,
- MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan
- Menaker Ida Fauziyah.