Dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, juga beberapa kali dilaporkan atas dugaan penistaan agama, melalui tulisannya di media sosial Facebook.
Salman al Farizi Ghazali selaku pimpinan majelis taklim Nahdhatul Fattah, Otista III, Kebon Nanas Selatan III, Jakarta Timur, melaporkan Ade.
Sebagaimana tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor: TBL/12/1/2018/Bareskrim dan Laporan Polisi Nomor: LP/16/1/2018/Bareskrim.
“Melaporkan Ade Armando, terkait penghinaan dan penistaan terhadap Al-Qur’an dan hadis.”
“Karena beberapa postingan yang dia lempar di Facebook-nya itu mengindikasi kepada sebuah penistaan,” jelas Salman di Bareskrim Polri, Gambir, Senin (8/1/2018).
Salman menilai, Ade telah menistakan agama dengan menyebut bahwa Al-Qur’an dan hadis, sebagai pedoman umat Islam, tidak sesuai dengan keseharian Nabi Muhammad.
“Salah satunya, dia katakan bahwa Al-Qur’an, hadis, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan dan diucapkan Rasulullah,” ujar Salman.
Ia juga mengatakan, bahwa ada dua dasar pelaporan terhadap Ade. Salah satunya unggahan Ade di Facebook, tanggal 5 Januari 2018, soal hadis meminum air kencing unta.
“Postingan pertama, Desember tahun lalu di Facebook-nya, terus ada postingan terbaru tanggal 5 Januari, tapi saya baru lihat tadi,” ungkap Salman.
Lanjut ke 2019, Polda Metro Jaya, mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade.
Namun, sebelum pencabutan, polisi masih menunggu salinan dari putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Selasa (5/9/2019), mengatakan, pihaknya akan kembali memulai proses penyidikan kasus tersebut.
Sementara proses pemeriksaan Ade, kata Adi kala itu, pihaknya masih menunggu hasil putusan praperadilan dari Hakim.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menghentikan penyidikan kasus Ade, karena penyidik tak menemukan unsur pidana.
Walaupun Ade, sudah sempat jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, sejak Januari 2019.
Kasus tersebut berawal dari laporan Johan Khan pada 2015, yang mempermasalahkan cuitan Ade.
Ha
Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau, menetapkan penyebar aliran sesat berinisial Ha, sebagai tersangka.
Pada Rabu (29/8/2018) lalu, kasusnya viral, setelah Ha, mengajarkan pengikutnya untuk merusak Al-Qur’an.
Warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir itu menyebarkan ajaran sesat.
Ha juga memerintahkan beberapa pengikutnya untuk menghina Al-Qur’an, dengan cara menginjak hingga merobek isinya.
Salah seorang warga mengatakan, bahwa Ha, disegani banyak orang atas ilmu serta kebijaksanaannya.
Namun, beberapa waktu terakhir, sikap Ha, berubah drastis, dan mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk akal, karena ia pun memeluk agama Islam.
Ha ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Tagaraja, Kateman, Indragiri Hilir.
Rahmat Hidayat
YouTuber muda di Medan, Rahmat Hidayat, juga didakwa menistakan agama, sekaligus melanggar UU ITE.
Pasalnya, pada 7 April 2020, ia memparodikan lagu berjudul Aisyah di media sosial, dengan berpura-pura kesurupan, dan hanya mengenakan celana dalam.
Ia membuat video tersebut di rumah temanya, yakni Fahrezi Gilang, yang berlokasi di Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, sekitar pukul 21.00 WIB.
Bersama lima temanya, ia sepakat untuk bermain gitar sembari bernyanyi, direkam, dan diunggah ke kanal YouTube-nya.
Lalu, Fahrizal, memberi ide kepada Rahmat, agar adegannya diganti dengan memegang rambut, seperti orang kerasukan.
Terdakwa naik ke atas tempat tidur, dan ditolong temannya, yang ketika perekaman, terdakwa berimprovisasi dengan sengaja membuka celana panjang yang ia pakai.
Usai merekam adegan yang mereka anggap lucu, terdakwa mengunggah ke kanal YouTube pribadinya, yakni Aleh-aleh Khas Medan.
Alih-alih mengundang tawa, unggahan terdakwa justru membuat masyarakat murka.
[Atas perbuatannya, Aleh diancam 6 tahun penjara yang sudah diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) sub 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 a huruf a KUHP].
Halaman selanjutnya >>>