Ngelmu.co – Mahkamah Agung (MA), menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA menganulir hukuman mati Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (J).
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Baca juga:
Sebelumnya, Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menguatkan putusan hukuman mati tersebut.
Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Begitu juga dengan sang istri, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf; keduanya pun mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.