Pentingnya Melek Sejarah, Presiden PKS Instruksikan Kader Tonton Film G30S/PKI

Presiden PKS Ahmad Syaikhu

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah salah satu pihak yang tak pernah lelah menyuarakan Jas Merah [jangan sekali-kali meninggalkan sejarah].

Pihaknya menyadari betul, betapa pentingnya melek sejarah.

Salah satunya agar segala kelam di masa lalu, tidak terulang di masa sekarang pun yang akan datang.

Maka itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, memberi instruksi kepada struktur serta anggota partainya.

Agar mereka menonton film Pengkhianatan G30S/PKI, baik melalui televisi ataupun media lainnya.

Hal ini juga bentuk kontribusi PKS, sebagai bagian dari elemen bangsa, dalam memberikan penyadaran sejarah.

Syaikhu, menyampaikan instruksi ini lewat surat resmi DPP PKS, bernomor 12:D/INT/PRES-PKS/2021.

Ia bukan hanya menginstruksikan kadernya untuk menyaksikan film Pengkhianatan G30S/PKI.

Sebab, Syaikhu juga meminta mereka untuk memasang bendera setengah tiang, pada hari ini, Kamis, 30 September 2021.

Esok harinya, 1 Oktober 2021, di Hari Kesaktian Pancasila, PKS baru akan kembali mengibarkan bendera satu tiang penuh.

Dalam instruksinya, Syaikhu, juga mengingatkan bahaya ideologi komunis.

Sehingga kemunculannya di masa kini pun yang akan datang, harus terus diwaspadai.

Baca Juga:

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, juga telah bicara soal peristiwa 30 September.

Momen di mana tiap tahunnya diperingati sebagai upaya Partai Komunis Indonesia (PKI), mengudeta pemerintahan Republik Indonesia.

“Peristiwa G30S/PKI merupakan sejarah kelam bangsa kita,” tutur Sukamta.

“Generasi sekarang dan yang akan datang, tidak boleh lupa akan sejarah ini,” imbuhnya.

Itu mengapa PKS mendorong TVRI, untuk kembali menayangkan film tersebut. “Sebagai pengingat sejarah,” sambungnya lagi.

Wakil Ketua F-PKS itu juga menekankan, betapa komunisme menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa Indonesia.

“Hal tersebut merupakan amanat UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” ujarnya.

“Pasal 4 ayat (3), yang berbunyi ancaman terhadap bangsa, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, dan seterusnya,” jelas Sukamta.