Penumpang Pesawat China Airlines Kedapatan Bawa Ratusan Proyektil tak Ditahan Polisi, Apa Alasannya?

Frans Barung Mangera

Ngelmu.co, SURABAYA – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan yang diduga membawa ratusan proyektil di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun akhirnya polisi tak bisa menahan pelaku berinisial SP (36) warga Bukit Pakis Utara, Surabaya tersebut dengan alasan perundangan tak bisa menjerat kepemilikan barang yang menjadi bagian dari peluru itu.

“Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian dari pada amunisi yaitu proyektil saja. Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena tidak melanggar undang-undang 1251,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (26/2/2019).

Barung mengatakan pemilik senjata atau amunisi ilegal biasanya dikenakan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951, namun yang dibawa oleh pelaku bukanlah amunisi melainkan hanya salah satu komponen yang digunakan untuk membuat sebuah amunisi.

“Biasa saja, orang tersebut membawa salah satu komponen amunisi. Jadi amunisi itu [komponennya] ada, satu, bahan ledak; dua, selongsong; ada hulu ledak; dan kemudian ada proyektilnya,” jelasnya.

Itulah sebabnya, lanjut dia, penumpang tersebut tidak bermasalah saat melewati China dan Singapura. ” Kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada? Kenapa tidak terdeteksi, ternyata itu memang bukan amunisi, hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi,” kata Barung.

“Barang itu sama dengan besi saja, kalau sudah masuk bubuk mesiu dan ada selongsongnya dan ada pemicunya ada bahan peledaknya baru itu tidak bisa,”imbuhnya lagi, dikutip dari CNN Indonesia.

Barung sendiri menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, melalui Polresta Sidoarjo dan tetap berkoordinasi dengan Polda Jatim. “Perkembangan saat ini, kita melakukan penyelidikan, koordinasi ya. Jadi Polres Sidoarjo berkoordinasi dengan Polda. Bukan kasus ini diserahkan sepenuhnya ke Polda untuk diambil alih,”jelas dia.

Sebagai informasi, pada  Barung Mangera mengatakan pelaku berinisial SP (36) tersebut transit di Singapura, sebelum kemudian mendarat di Bandara Internasional Juanda, pukul 23.00 WIB. Petugas bandara setempat mencurigai barang bawaan yang dibawa penumpang saat melewati deteksi Sinar X di Bandara Juanda.

Petugas menemukan lima bungkus mencurigakan berbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju di dalam koper dan berbalut isolasi warna putih. Setelah dibongkar ternyata berisi total 400 butir peluru berbagai jenis. Selain itu, juga ada beberapa bagian senjata api.

Dalam penerbangan itu, penumpang tersebut  bersama tiga anggota keluarganya yang  semuanya terdata sebagai warga negara Indonesia. Kepada polisi, penumpang tersebut sempat menunjukkan kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Nomor 1177/13/B/2017 atas namanya sendiri.