Ngelmu.co – Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengimbau semua pihak untuk tidak lagi membahas penundaan pemilu.
Begitu juga dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Mengapa demikian?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, hal tersebut tidak boleh terjadi.
Baik penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden, jelas melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Demikian pula dengan undang-undang serta aturan tahapan pemilu yang telah disepakati.
Berikut pernyataan yang bersangkutan:
Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, tidak usah dibahas lagi.
Tidak mungkin, tidak akan, dan tidak boleh terjadi, karena melanggar UUD, UU, dan aturan tahapan pemilu.
Yang sudah disepakati DPR, pemerintah, dan KPU.
Jangan percaya pada wacana-wacana sekadar untuk nge-pop.
Mayoritas anggota DPR dan DPD juga dijamin, pasti menolak.
Demikian penuturan yang Ngelmu kutip dari akun Twitter pribadi Jimly, @JimlyAs, Rabu (16/3/2022).
Dalam webinar ‘Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu di Indonesia’, Kamis (10/3/2022) pekan lalu, ia juga bilang:
“Saya berpendapat, bahwa partai-partai yang masih mengusung penundaan pemilu, cuma main-main saja.”
“Supaya [mereka] masuk di media, terus dijadikan pembicaraan,” sambung Jimly.
Lebih lanjut, ia juga berpendapat, alasan partai politik (parpol) yang mengusulkan penundaan pemilu adalah karena belum siap berkontestasi.
Sedangkan parpol yang sudah siap dengan calon presidennya–seperti PDIP, Gerindra, dan NasDem–tidak menyetujui penundaan Pemilu 2024.
“Apalagi partai oposisi kayak Demokrat, PKS, enggak mungkin mau penundaan,” sebut Jimly.
“Maka sudah, enggak usah dibicarakan lagi mengenai penundaan ini,” tutupnya.
Baca Juga: