Ngelmu.co – Menyimak perjalanan Rafael Alun Trisambodo, sebelum akhirnya sukses menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK, resmi menetapkan bekas Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini sebagai tersangka.
Tepatnya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka itu termuat dalam Sprindik [surat perintah dimulainya penyidikan] per tanggal 27 Maret 2023.
Dugaannya, Rafael menerima gratifikasi dari para wajib pajak, melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Bagaimana perjalanan Rafael Alun Trisambodo? Berikut selengkapnya:
Penganiayaan Anak
Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora, menjadi senjata makan tuan untuk sang ayah, Rafael.
Berbagai pihak yang mencari tahu siapa Dandy, akhirnya mendapati jika Rafael adalah ayah dari penganiaya tersebut.
Perhatian publik terhadap Rafael makin melekat, setelah mengetahui kalau Rafael merupakan pejabat pajak.
Singkat cerita, harta kekayaan fantastis Rafael pun terbongkar.
Angkanya yang tidak masuk akal untuk ukuran pejabat eselon III, membuat sorotan tajam publik tak kunjung lepas.
Baca juga:
Diperiksa KPK
Akhirnya, KPK pun memanggil Rafael pada Rabu (1/3/2023), untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp56 miliar yang tidak sesuai dengan profilnya.
“Dalam kasus pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match [cocok]. Dia eselon III, kalau di-announcement, dilihat detail isinya, gitu, banyak aset, ya. Aset diam.”
Demikian pernyataan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Kamis (23/2/2023).
Dalam proses klarifikasi tersebut, KPK juga mendalami berbagai hal, termasuk kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson.
Dandy, kerap memamerkan kedua aset itu di media sosial. Bahkan, sembari ugal-ugalan di jalan.
Namun, baik Rubicon ataupun Harley, tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan Rafael kepada KPK.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi soal dugaan kepemilikan aset perumahan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Baca juga:
Pencucian Uang
Terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan dugaan indikasi pencucian uang oleh Rafael.
PPATK mengaku telah melaporkan temuan itu kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012 lalu.
Lebih lanjut, PPATK pun memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023? Mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK juga menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, yang lagi-lagi diduga milik Rafael; dalam safe deposit box bank BUMN.
Dugaan sementara, uang tersebut merupakan hasil suap.
Baca juga:
Dipecat
Sebenarnya, saat awal anaknya bikin masalah, Rafael sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, karena tengah dalam proses penyidikan, maka pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Sampai akhirnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Ani) lah yang memecat Rafael dari jabatan.
Pencopotan Rafael, mengacu pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Terhadap yang bersangkutan, [Rafael] ini doesn’t make sense. Kami juga tahu itu enggak make sense,” kata Ani.
“Saya bilang ke Irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini Anda kontrol itu,” sambungnya.
Baca juga:
Penyelidikan KPK
Pada Selasa (7/3/2023), KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan terhadap Rafael.
Dalam proses ini, KPK mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik [penyelidikan]. Sudah enggak di pencegahan lagi,” ujar Pahala Nainggolan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya.
Tepatnya pada Jumat, 24 Maret 2023.
Sebelumnya, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Kamis (16/3/2023).
Sejauh ini, istri Wahono dan istri Rafael, disebut sebagai pemegang saham dua perusahaan di Minahasa Utara.
Secara garis besar, Rafael kini kompak dengan anaknya, Dandy. Sama-sama jadi tersangka; meski beda perkara.