Ngelmu.co – Perjalanan Sulastri Irwan–seorang anak petani asal Kepualuan Sula, Maluku Utara–untuk menggapai mimpi, begitu penuh liku.
Mendadak Gugur
Pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan dalam seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, Sulastri dinyatakan lulus.
Nama Sulastri Irwan dengan nomor calon siswa (Casis) 323534 W 0002, perwakilan Polres Kepualam Sula, berada di peringkat III.
Sesuai jadwal, ia akan mengikuti pendidikan Gelombang I Tahun Anggaran 2023.
Mendengar informasi itu, Sulastri dan keluarga, tentu merasa senang.
Terlebih sang ayah yang sejak awal tidak mengetahui jika Sultastri, ikut tes polisi.
Namun, kegembiraan serta harapan mereka tiba-tiba pupus.
Nama Sulastri, diganti dengan wanita yang berada di peringkat keempat, yakni Rahima Melani Hanafi.
Sulastri pun buka suara. Ia mengaku dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.
Sulastri juga mengikuti apel selama satu bulan, untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
“Setelah pengumuman… kita semua apel, apel, dan apel terus di Polda,” tuturnya, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Masuk Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.
Tiba-tiba, umur Sulastri dinyatakan telah melewati batas yang ditentukan.
Sulastri lahir pada 4 juni 1999.
“Tidak ada lagi konfirmasi dari SDM, selanjutnya seperti apa. Jadi, saya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Sula.”
“Jadi, dari Agustus sampai 1 November, baru ada surat keputusan untuk sidang,” ujar Sulastri.
Surat yang diterima, sambungnya, berisi pergantian peserta Bintara Polri, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).
Namun, dalam ruangan sidang, baru ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
“Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan, mereka tanya, papa kerja apa…”
“Saya bilang, papa hanya kerja petani. Seorang petani serabutan, ada kerja apa, ya, kerja, kalau tidak ada, ya, sudah,” ucap Sulastri, sembari mengusap air mata.
Dalam persidangan, Polda Maluku Utara mengungkap bahwa Sulastri, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena umurnya telah melewati batas.
Sulastri pun digantikan oleh wanita yang berada di peringkat keempat.
“Alasannya, mengenai umur, yang hadir dalam sidang itu ada juga, yang peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara.”
Belakangan diketahui, jika pengganti Sulastri adalah kemenakan salah satu perwira berpangkat AKBP yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
Itulah mengapa, Sulastri ingin bicara.
“Dong [mereka] bilang, peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis mengambil, untuk konseling…”
“Saya mau berdiri, bicara, langsung yang psikologi tarik, saya langsung bilang, ‘Pak, saya tidak gila’.”
“Saya ingin bicara, dan saya ingin mempertanyakan, tapi dong tra kase [mereka tidak kasih] kesempatan untuk bicara,” beber Sulastri.
Soal Batas Usia
Menjadi tanda tanya besar, karena Sulastri, sudah dinyatakan lolos dalam pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Bukan cuma itu, Sulastri juga salah satu calon Polwan yang berprestasi; dengan lulus di peringkat ketiga.
Sulastri juga sempat mengikuti apel pada Agustus 2022 di Mapolda Maluku Utara.
Namun, tiba-tiba SDM Polda Maluku Utara, memanggilnya.
Dari pemanggilan itu, Sulastri mendadak dinyatakan gagal lolos, karena usianya telah melewati batas yang ditentukan.
Sulastri pun menghadapi persidangan, setelah menerima surat pada November 2022; berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Pertanyaannya, kenapa baru dinyatakan lewati batas usia?
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membantah bahwa Sulastri, sengaja digugurkan untuk meloloskan kemenakan perwira polisi.
Menurutnya, setelah dicek, umur Sulastri, lebih 1 bulan 21 hari; terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.
“Soal penerimaan Bintara Polri, itu memang bertentangan dengan usia,” sebut Michael, Sabtu (5/11/2022).
Ia juga mengakui, pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur tersebut, dan akan melakukan evaluasi.
Hal ini, sambung Michael, dapat terjadi karena salah penginputan data diri.
“Iya, memang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput.”
Baca Juga:
Peristiwa yang menimpa Sulastri, membuat Mabes Polri turun tangan.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan, pihaknya akan memberikan kesempatan lagi untuk Sulastri.
Dengan diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.
“Data itu, nanti akan kita masukkan ke pimpinan, dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan, dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri, dan sangat terbuka.”
“Insya Allah, masih ada harapan,” jelas Sandi.
M Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Sulastri, membenarkan informasi yang ia dapat.
Bahwa pada Senin (14/11/2022) ini, Polda Maluku Utara akan memutuskan nasib Sulastri.
“Benar, Bapak Kapolda akan sampaikan hasilnya di Polda Maluku Utara,” tutur Bahtiar, Ahad (13/11/2022).
“Kita menunggu saja. Insya Allah, hasilnya memuaskan, dan jadi kabar baik untuk keluarga,” lanjutnya.
Dapat Teror
Terlepas dari itu, usai menyuarakan nasibnya melalui video, Sulastri mendapat sejumlah teror di media sosial.
“Memang ada beberapa akun-akun palsu, mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” akuan Bahtiar.
Salah satu ucapan yang Sulastri dapat adalah:
Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral.
Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik. Yang tadinya ingin lulus, pada akhirnya gagal lagi.
Selain itu, Sulastri juga mendapat kalimat bernada ancaman:
Tinggal menunggu waktu saja, maka situasi akan terbalik.
Menurut Bahtiar, dari sisi hukum, berbagai pernyataan itu dapat masuk dalam ancaman.
Sebab, nomor atau akun-akun yang tidak dikenal, meneror Sulastri.
Bahtiar pun menilai ancaman-ancaman tersebut sebagai bagian dari kepanikan.
Kembali Diluluskan
Hari ini, Senin (14/11/2022), Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, resmi mengumumkan nasib Sulastri Irwan.
Melalui konferensi pers, Siswoko menyatakan Sulastri, kembali diluluskan setelah digugurkan oleh Polda Malut dengan alasan batas usia.
Pada kesempatan itu, Polda Maluku Utara juga meluluskan Rahima Melani Hanafi, yang sebelumnya menggantikan Sulastri.
Dalam pantukhir Diktuk Bintara Polri, Sulastri lulus sebagai peringkat ketiga.
“Sulastri dan Rahima dinyatakan lulus, dan akan mengikuti pendidikan pada Gelombang I Tahun Anggaran 2023,” kata Siswoko.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Karo SDM Polda Maluku Utara, agar ke depannya lebih teliti dalam menjalankan tugas.
“Saya minta Karo SDM, harus lebih teliti dalam penerimaan casis bintara Polri.”
Menurut Siswoko, meluluskan Sulastri dan Rahima adalah keputusan bersama antara Polda Maluku Utara dan Mabes Polri.
Suara Rahima
Rahima mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, atas keputusan bersama.
Ia menangis karena merasa bangga, saat mendengar namanya turut dinyatakan lulus mengikuti pendidikan Bintara Polri.
“Kami dari keluarga, sangat puas. Terima kasih Pak Kapolri dan Pak Kapolda,” ucap Rahima.
“Dengan begini, tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat, karena saya dan Sulastri, sama-sama mengikuti tes dari awal. Mungkin ini ada kesalahpahaman.”
Rahima juga bicara soal isu yang sempat viral tentang dirinya di berbagai media.
Menurutnya, itu adalah bagian dari cobaan untuknya dan keluarga, agar lebih sabar.
“Karena menjadi anggota Polri itu mentalnya harus lebih kuat,” pungkasnya.
Terpisah, Sulastri juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, atas kebijakan yang diambil.
“Terima kasih telah mengakomodir masalah saya. Mewakili keluarga, saya menyampaikan terima kasih,” ujarnya, mengakhiri.
Pernyataan Keluarga Rahima
Sebelumnya, pemilik akun Instagram @jamilhanafii–yang mengaku sebagai kakak dari Rahima–buka suara.
Menurutnya, Sulastri telah melakukan kecurangan, sehingga Rahima yang berada di bawahnya, berhak untuk menggantikan.
“Terus saja ujaran kebenciannya seperti itu, adik saya [Rahima] menggantikan Anda, karena Anda ada kecurangan. Jadi, dia berhak menggantikan Anda,” tutur Jamil Hanafi, mengutip Viva.
Lalu, ia juga menegaskan, bahwa kesalahan utama berada di pihak yang meloloskan berkas administrasi Sulastri.
Jamil mengaku heran, bagaimana usia yang sudah melewati ambang batas, dapat diterima.
“Harusnya, dipertanyakan orang-orang yang ada di balik administrasi. Salahkan orang yang meloloskan Anda di awal. Bukan ke adik saya…”
“Adik saya hanya mengikuti prosedur. Anda bicara seolah-olah kita yang paling curang,” sebut Jamil.
“Anda digantikan karena umur Anda sudah lewat, kenapa sampai adik saya dibawa-bawa…”
“Adik saya menggantikan Anda, karena dia memenuhi syarat. Adik saya juga ikut tes seperti Anda,” sambungnya.
Bukan cuma itu, Jamil juga menyebut Sulastri, telah memfitnah keluarganya.
“Ini adalah fitnah di luar nalar, saat Anda menjual kesedihan di media, saya dan keluarga cuma bilang, biar Allah yang balas semua perbuatan fitnah ini.”
Jamil juga mengajak pihak Sulastri untuk bertemu, dan mengadakan konferensi pers.
Ia ingin menunjukkan seluruh bukti, agar kasus ini menemui titik terang.
“Bawa bukti kamu di press-con, kita [tunjukkan] bukti-bukti itu saat press-con. Sampai kalau memang terbukti [kamu] fitnah keluarga saya. Saya akan tuntut Anda,” pungkas Jamil.
Namun, setelah sang adik–Rahima Melani Hanafi–dinyatakan lulus bersama dengan Sulastri, @jamilhanafii mengunggah: