Ngelmu.co – Betapa bejatnya AG (45), memerkosa dua siswinya di ruang bimbingan konseling (BK), sekaligus merekam aksi biadabnya tersebut.
AG merupakan guru BK di salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau.
Dugaan AG, memerkosa dan memaksa siswinya untuk membuat video mesum di ruangannya, terungkap pada 31 Juli lalu.
Saat itu, salah satu siswi yang menjadi korban pemerkosaan, mengadu kepada kepala desa setempat.
“Awalnya, korban cerita ke kepala desa di sana, kalau jadi korban. Lalu, kepala desa melapor ke orang tua korban.”
Demikian pernyataan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr Raja Kosmos, Kamis (3/8/2023).
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi pun menangkap guru bejat tersebut.
Saat ini, AG telah menyandang status tersangka.
Parahnya lagi, ternyata aksi bejat AG, pertama kali dilakukan pada Mei 2023.
Kejadian bermula saat razia sekolah, AG menyita ponsel milik korban.
“Pada saat ujian sekolah, ditemukan salah satu siswi membawa ponsel, dan dipanggillah oleh guru BK.”
“Ponsel itu dilihat chat-chat di ponselnya, ada pacaran si korban ini,” kata Raja.
Melihat percakapan korban dengan pacar, muncul niat jahat AG.
Ia langsung memanggil korban ke ruang BK, dan mulai menginterogasi yang bersangkutan.
AG pun mengancam korban yang ketakutan, serta memintanya untuk membuat video asusila.
“Percakapan pacaran ini dipakai mengancam, dan mau dilaporkan ke orang tua,” tutur Raja.
“Korban takut, jadi dipaksa buat video di ruang BK sekolah,” jelasnya.
Bukan hanya satu siswi, AG juga tiba-tiba memanggil siswi lain ke ruang BK.
“Lalu, ada siswi lain dipanggil juga, disuruh melakukan bersama [tindakan asusila], dan divideokan sama pelaku.”
“Inilah yang dipakai mengancam korban,” kata Raja.
“Sudah berulang kali dilakukan di ruangan pelaku, ruang BK. Itulah yang jadi ancaman dan video dia buat,” imbuhnya.
Baca juga:
Menurut Raja, AG telah melakukan aksi bejatnya sejak Mei 2022 hingga Februari 2023.
“Korban ada dua orang. Satu orang masih status di bawah umur, dan satunya sudah dewasa.”
“Sudah berulang kali dilakukan di ruangan pelaku, ruang BK. Itulah yang jadi ancaman dan video dia buat,” ungkap Raja.
Setelah AG, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus, polisi menemukan bukti baru.
Ternyata, AG menyetubuhi siswi yang kini sudah dewasa di ruang BK, dan merekamnya.
“Dia sama korban juga ada dalam video itu, dia videokan. Ya, makanya kita yakin, karena ada video itu,” kata Raja.
Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, celana dalam dan bra korban, pakaian pramuka, serta rekaman video aksi bejat AG.
Atas perbuatannya, AG kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
AG terjerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.