Ngelmu.co – Puspomad menetapkan Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sebagai tersangka pemerkosaan, dan menahannya di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
“Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur,” tutur Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Sabtu (3/12/2022).
Bagas memerkosa anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER, kala tengah bertugas di Bali.
Adapun penahanan awal Bagas di Pomdam Jaya, Guntur, akan berlangsung selama 20 hari.
Namun, masanya dapat diperpanjang; untuk disidik atas pemerkosaannya terhadap Letda Caj (K) GER.
“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” ujar Chandra.
“Yang bersangkutan, menghadapi proses hukum. Maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh Pengadilan Militer,” jelasnya.
Baca kronologi hingga perkembangan kasusnya di sini:
- Bagas Firmasiaga Sudah Punya Istri dan Anak!
- Kronologi Kasus Bagas Firmasiaga Perkosa Kowad Kostrad
- Jadi Tersangka, Perwira Paspampres Pemerkosa Kowad Kostrad Ditahan!
- Kata Komandan soal Perwira Paspampres Perkosa Kowad Kostrad
- Usut Kabar Perwira Paspampres Perkosa Kowad Kostrad, Panglima TNI: Pecat!