Pernyataan Lengkap BPOM terkait Keamanan Roti Aoka dan Okko

BPOM Roti Aoka Okko

Ngelmu.co – Belakangan, roti Aoka dan Okko, tersandung kasus dugaan pengawet berbahaya dalam produknya, yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun kemudian melakukan pengujian ulang pada dua produk tersebut.

Pengujian BPOM ini terkait pada sejumlah sampel yang diambil pada 28 Juni 2024.

Hasilnya menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi pada produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.

Hal ini juga sejalan dengan inspeksi langsung ke tempat produksi pada 1 Juli 2024.

BPOM, menyebut, tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi Aoka.

Baca juga:

Berikut pernyataan lengkap BPOM terkait keamanan produk roti Aoka dan Okko:

Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung), dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM, memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pada 28 Juni 2024, BPOM, telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil pengujian menunjukkan, produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selain itu, BPOM, melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM, telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Terhadap temuan ini, BPOM, memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

BPOM, melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.

Meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market), hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

BPOM, mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya.

Termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALO BPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.