Berita  

Pernyataan Sikap BEM SI atas Permendikbud Ristek 30/2021

Sikap BEM SI Permendikbud

Ngelmu.co – Aliansi BEM SI [Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia] menyampaikan pernyataan sikap atas Permendikbud Ristek 30/2021 tentang PPKS [Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual] di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BEM SI mendorong pemerintah merevisi frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang terkandung dalam Permendikbud.

Sebab, pihaknya menilai tiga kata tersebut ambigu, sehingga penafsiran yang keliru berpotensi melegalkan seks bebas [dalam artian jika kedua belah pihak saling menyetujui].

“Dari kami BEM SI, lebih condong mendorong ke arah revisi Permendikbud 30.”

“Terkhusus dalam frasa ‘tanpa persetujuan’ yang berpotensi melegalkan seks bebas dalam lingkungan kampus, jika dijalankan.”

Demikian kata Humas BEM SI Joji Kuswanto, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua MUI KH Cholil Nafis juga telah menyampaikan pandangan senada.

Itu mengapa BEM SI, menggunakan pandangan Kiai Cholil, sebagai landasan permintaan revisi Permendikbud Ristek 30/2021.

Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat juga bicara.

Ia menyampaikan, bahwa BEM SI, berupaya untuk bersikap, menjembatani berbagai pandangan terhadap Permendikbud.

Sebab, penting untuk mengakomodir tuntutan berbagai pihak, terlebih Universitas Riau dan Universitas Sriwijaya [dua kampus yang saat ini dilanda kasus kekerasan seksual].

“Kita tidak menutup mata, apalagi menihilkan kasus,” tegas Zakiah.

“Kita sudah menyatakan sikap, mengecam segala bentuk tindak pelecehan dan kejahatan seksual yang ada di kampus.”

“Hanya saja, kita melihat Permendikbud ini belum mampu mengakomodir tuntutan pihak pro dan kontra,” jelas Zakiah, Selasa (23/11/2021).

Frasa ‘tanpa persetujuan korban’ memang menuai protes dari sejumlah kalangan.

Mereka yang memprotes menilai, frasa itu ambigu, sehingga dapat ditafsirkan melegalkan zina, seks bebas, atau tindakan pornografi [jika kedua belah pihak saling menyetujui tindakan seksual].

Pasal 5 ayat 1

Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 5 ayat 2

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang,memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

Lebih lanjut, BEM SI juga memberikan alternatif revisi Permendikbud Ristek 30/2021, yakni dengan menghapuskan frasa ‘tanpa persetujuan korban’.

Di sisi lain, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan segera mengoreksi frasa yang menimbulkan ambiguitas dalam Permendikbud Ristek 30/2021.

Ia juga mengamini ambiguitas frasa ‘tanpa persetujuan korban’, memicu perbedaan pendapat di tengah masyarakat dalam menyikapi aturan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

“Memang sekarang masih dalam keadaan, ada perbedaan di masyarakat, karena di situ ada frasa yang ambiguitas masih mengganda arti.”

“Saya yakin, dalam waktu yang tidak lama, nanti akan segera dikoreksi.”

Begitu pernyataan Muhadjir, dalam rekaman suara yang diterima Jumat (19/11/2021) lalu.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika tengah mengunjungi Pasar Kenari, Jakarta, Kamis (18/11/2021).