Ngelmu.co – Dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 yang dipimpin oleh Puan Maharani, pada hari ini, Selasa (12/5/2020) DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppru) No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 sebagai Undang-Undang.
Persetujuan tersebut diperoleh ketika Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan proses pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bersama pemerintah.
Sebelum mengambil keputusan, Ketua DPR Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada semua anggota DPR yang hadir, apakah menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
“Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan Dapat disetujui jadi UU? Ada 8 fraksi dan satu menolak, setuju?,” tanya Puan dikutip dari Kompas.
“Setuju,” jawab semua anggota yang hadir.
Delapan dari sembilan Fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Sedangkan satu Fraksi yakni PKS menolaknya. PKS menolak karena menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan Perppu tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada Selasa (31/3/2020) lalu.
“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Menurut pernyataan Jokowi, Perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Tolak Perpu Corona Menjadi UU, Margarito: PKS Top
Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.
“Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun,” kata Jokowi.