Juliari Peter Batubara
Bekas Menteri Sosial ini juga memohon agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan serta tuntutan, terkait kasus bansos Covid-19.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini.”
“Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, dan kedua anak saya, serta keluarga besar saya, kepada Majelis Hakim yang Mulia…”
“Akhirilah penderitaan kami ini, dengan membebaskan saya dari segala dakwaan.”
Demikian pinta Juliari, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8) kemarin.
“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim yang Mulia, yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya.”
“Yang sudah menderita, bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti.”
“Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya, akan berakhir, tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim yang Mulia,” tuturnya.
Juliari juga berdoa, agar Tuhan memberkahi majelis hakim, sekaligus berharap, hakim dapat memberi keadilan untuknya dan keluarga.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku, tidak mengetahui uang fee bansos yang berasal dari vendor, dan mengeklaim, tidak pernah menerimanya.
“Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan, bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya.”
“Bahkan, hampir semua vendor yang dipanggil tersebut, tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan saya sebelumnya,” ujar Juliari.
“Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya yang berasal dari setoran para vendor bansos sembako.”
“Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK,” sambung Juliari.
Dana Hibah dalam Negeri
Lebih lanjut, terkait pembayaran sewa pesawat, Juliari, mengaku menggunakan dana hibah dalam negeri.
Ia menegaskan, uang tersebut bukan berasal dari fee bansos yang dikumpulkan Adi Wahyono [KPA bansos] dan Matheus Joko Santoso [PPK bansos].
“Pembayaran sewa pesawat yang saya gunakan untuk keperluan dinas saya selaku Menteri Sosial, di luar dari yang menggunakan dana hibah dalam negeri [Dana UKS].”
“Saya telah menjelaskan, bahwa memang saya pernah meminta kepada Saudari Selvy Nurbaity untuk berkoordinasi dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal, untuk dicarikan anggarannya.”
“Dalam arti, mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya,” tegasnya.
Dalam perkaranya, Juliari, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Pasalnya, jaksa meyakini Juliari, menerima uang suap Rp32,4 miliar, berkaitan dengan bansos Covid-19 di Kemensos.
Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Hak politik untuk dipilih juga dicabut selama 4 tahun.
Jaksa meyakini Juliari bersalah. Tepatnya, melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman selanjutnya >>>