Ngelmu.co – Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, telah memilih Perdana Menteri (PM).
Raja Malaysia menunjuk pemimpin koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim, untuk mengakhiri kebuntuan politik usai pemilu 19 November lalu.
Pelantikan Anwar sebagai PM ke-10 Malaysia, akan berlangsung pada Kamis (24/11/2022) sore waktu setempat.
Mengutip istananegara.gov.my, Kamis (24/11/2022), Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Malaysia Ahmad Fadil Shamsuddin juga telah membenarkan kabar ini.
“Setelah mempertimbangkan pandangan-pandangan Yang Mulia Penguasai Melayu, Yang Mulia telah memberikan persetujuan untuk menunjuk Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri ke-10 Malaysia,” demikian pernyataan Istana Negara Malaysia.
Sebagai informasi, Pasal 40 ayat 2(a) dan Pasal 43 ayat 2(a) pada Konstitusi Federal Malaysia, mengatur soal wewenang raja menunjuk PM yang diyakini memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen [dewan rakyat].
Anwar–politikus veteran Malaysia–bakal menjalani pelantikan sebagai PM pada pukul 17.00 waktu setempat di hadapan Raja Malaysia.
Adapun pengumuman penunjukan Anwar sebagai PM ke-10 Malaysia, terdengar setelah Sultan Abdullah, menggelar sidang–untuk memecah kebuntuan politik–dengan para raja Melayu [raja-raja dari sembilan negara bagian Malaysia].
Baca Juga:
Seperti diketahui, kebuntuan dipicu hasil pemilu yang tidak memberikan suara mayoritas mutlak kepada salah satu partai atau koalisi politik [berujung parlemen gantung].
Koalisi Pakatan Harapan–dipimpin Anwar–meraup 82 kursi parlemen, sedangkan koalisi Perikatan Nasional–dipimpin mantan PM Muhyiddin Yassin–memperoleh 73 kursi parlemen.
Dengan posisi tersebut, maka kedua koalisi berada di posisi teratas.
Namun, keduanya masih harus membentuk aliansi dengan partai atau koalisi lain, untuk bisa mencapai ambang batas 112 kursi [dari total 222 kursi parlemen].
Ambang batas itu dibutuhkan untuk dapat membentuk pemerintahan baru, dan menunjuk PM Malaysia selanjutnya.