Ngelmu.co – Besok, Rabu (6/7/2022), secara resmi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bakal mendaftarkan permohonan uji materi ambang batas presiden (presidential threshold).
Sebagaimana tercantum pada Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, presidential threshold adalah 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara nasional.
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru, menyatakan, pihaknya akan mendaftarkan permohonan langsung bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Begitu juga dengan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK,” tutur Zainudin, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Presiden dan Sekjen PKS adalah pemohon I, sedangkan Habib Salim Segaf Al Jufri merupakan pemohon II.
“Habib akan hadir pada sidang perdana,” jelas Zainudin.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu adalah bentuk tanggung jawab moral PKS.
Mengingat PKS merupakan partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan capres dan cawapres.
Tujuannya, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau terbelahnya masyarakat Tanah Air, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
“Polarisasi itu timbul, karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu, yang mempersempit adanya calon presiden dan calon wakil presiden alternatif.”
“Tanggung jawab ini yang harus kami ambil, dengan mekanisme judicial review,” jelas Zainudin.
“Apalagi MK, dalam putusan terakhirnya, menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya.”
Itu mengapa, pihaknya ingin mengetuk kenegarawanan sembilan hakim MK, dalam memutus perkara tersebut.
“Kami percaya, bahwa sembilan hakim di MK adalah putra dan putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan.”
“Sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujar Zainudin.
Baca Juga:
Tim kuasa hukum, lanjut Zainudin, juga telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold.
Meski demikian, pihaknya tetap optimis jika MK, akan mengabulkan permohonan kali ini.
Mengingat pihaknya, telah mengikuti alur serta berbagai petunjuk yang terdapat pada putusan-putusan MK, sebelumnya.
“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan, berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.”
“Dan kami mengikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK, di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.