PKS Beri Teguran Keras: Rafly Minta Maaf dan Tarik Usulan Pribadinya soal Ekspor Ganja

Ekspor Ganja

Ngelmu.co – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, menegur keras Anggota Komisi VI Aceh, Rafly Kande, atas usul pribadinya soal kemungkinan regulasi tanaman ganja bisa di-ekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan.

Soal Ekspor Ganja, PKS Beri Teguran Keras

Hal itu disampaikan Jazuli dalam keterangannya, Jumat (31/1), dan menyebut pernyataan Rafly tersebut merupakan pendapat pribadi yang tidak mewakili fraksi.

“Pak Rafly, sebagai pribadi anggota DPR. Namun, tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan, tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal, untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara,” tuturnya.

“Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika, dan Aceh, daerah pemilihannya, sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini,” sambung Jazuli.

Maka jika ada manfaat, Rafly meminta, negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas, apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk obat atau farmasi.

Pernyataan Pribadi Rafly Dinilai Kontroversial

Namun, menurut Jazuli, PKS menilai pernyataan pribadi Rafly itu kontroversial, dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif.

“Apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap F-PKS, karenanya, pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham, dan framing terhadap PKS, partai yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN,” ujarnya.

Rafly menilai, jika bisa diatur dalam regulasi khusus, dalam batasan tertentu, ada peluang ganja menjadi bahan baku industri obat atau farmasi, dan beberapa negara meregulasi hal serupa.

PKS Tegas Melarang

Namun, PKS tetap tegas melarang, karena memahami undang-undang—=UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—yang mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan satu.

Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU tersebut terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas untuk ilmh pengetahuan.

Baca Juga: Beredar Draf Omnibus Law Penghapusan Sertifikasi Halal, PKS Tegaskan Penolakan

“Atas dasar itulah, F-PKS menegur keras Pak Rafly, dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu, sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Beliau menarik usulan pribadinya tersebut,” jelas Jazuli.

Jazuli dan fraksi meminta, agar Rafly berhati-hati dalam membuat pernyataan—yang lebih banyak madharrat-nya—terlebih menyangkut isu sensitif yang dinilai kontraproduktif dengan apa yang menjadi perhatian PKS selama ini.

PKS tegas menyatakan, tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Komitmen PKS

F-PKS juga menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang secara reguler—setahun dua kali—berkomitmen mengadakan tes urine untuk anggota dan staf-nya, bekerjasama dengan BNN.

“BNN pun menyambut sangat positif terhadap sikap F-PKS tersebut. Maka sama dengan Fraksi PKS, Pak Rafly bahkan mengusulkan, hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba,” tegas Jazuli.

“Itu sudah ia suarakan sejak lama, saat menjadi Anggota DPD RI 2014-2019, hingga kini bergabung ke PKS, dan terpilih menjadi Anggota DPR dari Aceh,” imbuhnya.

Dengan teguran keras F-PKS, permintaan maaf serta penarikan usul pribadi Rafly, Jazuli berharap kesalahpahaman dan polemik yang berkembang di masyarakat, bisa diluruskan dan tidak dilanjutkan.

“Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad dan kebersamaan melawan narkoba, dalam segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah jadikan Indonesia sebagai darurat narkoba. Terima kasih,” pungkasnya.