Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tengah bersiap untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini berkaitan dengan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR; ambang batas presiden (presidential threshold).
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PKS Zainudin Paru, menyampaikan, pihaknya akan menggugat Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Insya Allah, kemungkinan pekan depan,” tuturnya, Senin (27/6/2022) lalu, seperti Ngelmu kutip dari CNN Indonesia.
Zainudin juga menyampaikan, bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan riset.
Baik terhadap pelbagai pertimbangan, ataupun putusan hakim MK, terkait presidential threshold.
Zainudin mengeklaim bahwa jumlahnya tidak sedikit.
Dari detail pertimbangan MK tersebut, lanjutnya, akan diupayakan menjadi pokok permohonan yang diajukan oleh PKS.
Tujuannya adalah agar partai yang kini dipimpin oleh Ahmad Syaikhu, itu dapat ikut mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
“Kami harus riset, ada 30 pertimbangan dan putusan MK, terkait judicial review presidential threshold ini,” tutur Zainudin.
“Agar mendekatkan ikhtiar PKS, dan tentunya partai lain untuk ikut dalam kontestasi capres-cawapres,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 20-21 Juni lalu, PKS telah menggelar forum Rapimnas [rapat pimpinan nasional] di Hotel Sahid, Jakarta.
Di mana salah satu hasil Rapimnas itu adalah rencana mereka menggugat presidential threshold ke MK.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mengatakan bahwa aturan tersebut telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres-cawapres di 2024.
Maka itu PKS, akan menggugatnya ke MK. “Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024.”
Baca Juga: