Ngelmu.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Kewarganegaraan (CAB) di India telah disahkan pada Jumat (13/12/2019). RUU tersebut hanya akan memberikan kewarganegaraan kepada minoritas agama dari negara-negara tetangga India.
Hanya Memberikan Kewargangeraan di Luar Islam
RUU tersebut berupaya mengubah Undang-Undang 1995. Dalam perubahan tersebut, India akan memberikan kewarganegaraan hanya kepada umat Hindu, Budha, Jain, Kristen, Sikh dan Parsis menghadapi penganiayaan di Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan, namun tidak dengan Islam.
Dengan disahkannya RUU tersebut, tentu muncul kekhawatiran dari berbagai pihak, salah satunya dari Sukamta, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mengecam pengesahan UU yang dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap umat Islam.
“Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, bangsa kita lahir atas deklarasi penghapusan atas penjajahan di atas dunia. Indonesia juga harus terlibat aktif dalam menghadirkan ketertiban dunia. Maka pelanggaran HAM yang berwujud pengesahan UU diskriminatif oleh pemerintah India harus jadi perhatian pemerintah Indonesia,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari detik, Ahad (15/12/2019).
Meminta Pemerintah Melakukan Klarifikasi
Oleh sebab itu, Sukamta meminta Pemerintah RI untuk ikut bersikap mengenai hal tersebut, dengan melakukan klarifikasi kepada pemerintah India terkait UU yang dinilai diskriminatif.
Dia pun mendesak pemerintah untuk melakukan protes kepada India atas UU ini. Karena, di samping melanggar HAM hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik horizontal yang berkepanjangan.
“Isu ini sangat sensitif. Pasti akan memicu reaksi di berbagai belahan dunia. Konflik horizontal bisa meluas ke negara-negara yang lain. India semestinya paham konsekuensi buruk yang akan lahir dari UU diskriminatif,” tutur politikus PKS ini.
Legislator asal Yogyakarta ini juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, segera memanggil Dubes India. Ini dilakukan agar Indonesia bisa menyuarakan keberatannya atas UU tersebut.
“Saya minta pemerintah melalui Kemenlu segera memanggil Dubes India untuk sampaikan keberatan Indonesia atas UU diskriminatif, dan desakan pencabutan UU tersebut. Ini adalah perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif,” pungkas anggota DPR RI asal Yogyakarta.
Baca Juga: Bentrok Usai UU ‘Anti Muslim’ Disahkan, 2 Warga India Tewas Tertembak
Dilansir dari detik.com, UU ini juga telah memicu protes di India. Pada Jumat (13/12/2019) lalu, demonstrasi yang berlangsung berakhir dengan bentrok antara polisi dan demonstran di wilayah Guwahati. Beberapa di antaranya luka-luka dan dua orang tewas.