Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Selasa (12/4/2022) kemarin.
Tepatnya, melalui interupsi yang dilakukan oleh anggotanya, dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI; masa persidangan IV, tahun sidang 2021-2022.
Desakan tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Almuzzammil Yusuf.
Berikut selengkapnya:
RUU yang paling lengkap mengatur persoalan kesusilaan, yaitu terkait dengan free sex atau zina, kekerasan seksual, dan penyimpangan seksual, adalah RUU KUHP.
Yang pada periode lalu, seluruh fraksi telah membahas dan menyepakatinya, tetapi gagal disahkan, karena ada satu pasal kontroversi, yaitu pasal penghinaan presiden.
RUU ini telah kita putuskan untuk carry over pada periode saat ini.
Sudah tiga tahun, sampai tahun sekarang, belum [kembali] kita bahas.
Padahal RUU KUHP, ini menyatakan kedaulatan hukum kita, dari aturan hukum penjajahan yang puluhan tahun telah menguasai Indonesia.
Kami ambil contoh, dalam KUHP yang berlaku saat ini, Pasal 284.
Perzinaan hanya dikenakan, manakala salah satu pihak telah menikah, berzina dengan pihak lain.
Tetapi ketika dua-duanya belum menikah, atau [masih] bujang [dan] gadis, [pasal] 284, tidak mengenakan sanksi apa-apa.
Ini bukan hukum bangsa Indonesia!
Kedua, KUHP Pasal 292, membolehkan hubungan sejenis, sesama dewasa; yang dihukum hanya terhadap anak-anak.
RUU TPKS [Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual] yang baru kita sah-kan tadi…
Yang kita semua sepakat untuk menghukum sekeras-kerasnya para penjahat kejahatan seksual…
Tetapi RUU TPKS, sama sekali tidak mengubah, tidak berbicara [tentang] Pasal 284 [dan] Pasal 292 [KUHP] tersebut.
Putusan MK [Mahkamah Konstitusi] 2017, terkait dengan pasal dimaksud, dari 9 hakim MK, 4 hakim MK, setuju.
Bahwa, makna zina [pada pasal] 284, dan makna hubungan sejenis [pada pasal] 292, harus diubah dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lima hakim MK, tidak menolak. [Mereka] Menyerahkan kepada DPR untuk mengubah pasal tersebut.
Kita sebagai anggota dewan yang memiliki kewenangan pembentukan perundang-undangannya…
Seharusnya, menjadikan undang-undang itu sebagai social engineering; apa yang disebut Presiden Soekarno, untuk mengembalikan jati diri bangsa.
Berkepribadian, dalam kebudayaan bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, RUU KUHP, seharusnya bisa berbarengan dengan RUU TPKS, kita sahkan.
Karena kalau tidak, RUU TPKS bisa bermakna sebagian saja.
Kekerasan seksual kita tuntut, tetapi ketika tidak ada kekerasan seksual, tidak ada hukum yang bisa menghukumnya saat ini.
Saat inilah, pimpinan yang saya muliakan, era pimpinan, ambil-lah kesempatan ini, tonggak kedaulatan bangsa…
Untuk mengembalikan hukum bangsa Indonesia, sesuai dengan Pancasila, dengan Undang-Undang Dasar [1945] kita, dan norma yang hidup di masyarakat.
Terlebih di bulan Ramadan, 17 Agustus tahun ’45 adalah bulan Ramadan…
Kita ambil [kesempatan ini], kita sahkan, apa yang sudah disepakati oleh seluruh fraksi pada periode yang lalu, yaitu RUU KUHP, dan telah menjadi carry over pada era ini.
Tanpa itu, RUU TPKS bisa bermakna yang membahayakan, yaitu permisif terhadap seksual.
[Dianggap membahayakan, karena tanpa disahkannya RUU KUHP, UU TPKS justru bisa membebaskan masyarakat berhubungan seksual, selama tidak ada paksaan]
Mudah-mudahan, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan hati kita, dengan berkah Ramadan ini…
Untuk menghadirkan undang-undang terbaik, untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita. Allahu Akbar… Merdeka!
View this post on Instagram
Warganet Berterima Kasih
Mendengar penjelasan Almuzzammil–yang juga diunggah di akun Instagram pribadinya–tersebut, warganet pun berterima kasih.
“Terima kasih Pak Ustaz. Tetap istikamah memperjuangkan PKS πππππββ,” tutur @amy_rit1.
“PKS menjadi benteng ketahanan keluarga,” sahut @alit.kurniaa.
“Pimpinannya enggak nyambung sampai sana. Plonga-plongo π. Terima kasih PKS,” kata @indahdwijayanii.
“PKS tetap di hati. Selalu istikamah,” timpal @nunungnurhayati.nurhayati.1694.
Baca Juga:
Pemilik akun Instagram @miftarahma8, juga bilang, “Jazakumullah, Ustaz. Sudah menyuarakan, mewakili kami π.”
“Allahu akbarβοΈ Terima kasih, Ustaz, telah memperjuangkan π€²,” ujar @fatoniidris.
Begitu juga dengan yang disampaikan oleh @hdytahmad, “Terima kasih, Ustaz @almuzzammil.yusuf ππ.”
DPR sendiri resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang; dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin.