PKS Tak Wajib Bayar Rp30 M ke Fahri Hamzah Usai MA Kabulkan PK

MA PK PKS Fahri Hamzah

Ngelmu.co – Setelah Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK), maka kini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak wajib membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Kasus berawal setelah pemecatan. Fahri yang menggugat PKS, menang pada tiga tahap.

  1. Gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan;
  2. Penguatan putusan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI; dan
  3. Kemenangan Fahri, di tingkat kasasi, karena MA, menolak kasasi PKS.

Maka majelis kasasi, menguatkan putusan PN Jaksel, yang menyatakan PKS, harus membayar ganti rugi Rp30 miliar ke Fahri.

Namun, PKS tidak tinggal diam, pihaknya pun melayangkan PK yang kemudian mendapat jawaban dari MA.

“Kabul,” demikian bunyi putusan PK, mengutip Detik dan Sindo News, Senin (14/12).

Baca Juga: PKS Desak Pengawasan Pengadaan Vaksin COVID-19 Sinovac Asal Cina

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, yang kesehariannya merupakan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Sementara Hakim Agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha adalah anggota majelis, serta Muhammad Firman Akbar, sebagai panitera pengganti.

“Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.”

Demikian keterangan Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, di tempat terpisah.

Dengan pengabulan PK, maka PKS, tidak wajib membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri.

“Soal permohonan PK PKS yang dikabul sama MA, jadi PKS, gak usah bayar Rp30 miliar ke Fahri. Amar putusannya ada di website MA, ya,” jelas Samsan.

Namun, pemecatan Fahri oleh PKS, tetap dinyatakan batal demi hukum.