PKS Tetap Tolak Perppu COVID-19 Jadi UU karena Dinilai Sangat Merugikan Rakyat

PKS Tolak Perppu COVID-19 Jadi UU

Ngelmu.co – Fakta di lapangan mengungkapkan, jika DPR RI, tidak satu suara soal ditetapkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Penanganan COVID-19, menjadi undang-undang. Sebab kenyataannya, suara persetujuan wakil rakyat terhadap putusan ini memang tidak bulat.

Sampai hari ini, masih terus muncul penolakan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) menjadi UU.

Anggota Badan Anggaran DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto, menjadi salah satu yang lantang menolak.

Pasalnya, selain berpotensi melanggar konstitusi, pihaknya menilai, Perppu 1/2020, sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Perppu ini telah membuka peluang terjadinya kebijakan Bail-Out atau penyelamatan sektor keuangan negara yang bersifat tidak adil,” tutur Rofik.

“Hal ini terungkap pada Pasal 16 Ayat 1,” sambungnya, seperti dilansir Rakyat Merdeka, Jumat (8/5).

Skema penyelamatan bank, lanjut Rofik, seharusnya melalui peran pemegang saham—group konglomerasi—sebagaimana disebut dalam UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Seharusnya, UU ini tetap digunakan dan diutamakan.”

“Dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan sangat besar dan tidak terbatas, dapat menimbulkan penyimpangan kekuasaan (abuse of power) pada sistem tata kelola APBN,” kata Rofik.

“Kami tidak ingin terjadi mega fraud terhadap keuangan negara, dan kasus keuangan seperti skandal BLBI ataupun skandal Century, terulang lagi,” tegasnya.

PKS juga menilai, Perppu serta aturan turunannya (Perpres 54/2020), tidak memiliki komitmen jelas soal anggaran penanganan wabah COVID-19.

Berulangkali, pemerintah menyatakan, akan menggelontorkan dana Rp405,1 triliun, tetapi angka itu tak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang diturunkan.

F-PKS pun mendorong pemerintah, untuk lebih transparan dalam hal realokasi serta kebijakan anggaran penanganan COVID-19.

Dalam Perppu tersebut, Rofik juga menyoroti, tidak adanya pasal dan ayat jaminan pemerintah, bahwa anggaran penanganan COVID-19, serta jaring pengaman sosial seperti bansos, akan disiapkan dan dijamin pemerintah.

“Tidak seperti pasal dan ayat tentang krisis keuangan, khususnya perbankan dan industri keuangan dinyatakan secara gamblang,” bebernya.

“Ini sangat merugikan rakyat, khususnya masyarakat miskin dan rentan,” lanjut Rofik.

Itu sebabnya, ia terus mendesak, agar pemerintah fokus membantu, melindungi rakyat, dari segala dampak pandemi ini.

Baik melalui bantuan kesehatan pun sosial, diberikan langsung kepada rakyat yang terdampak.

Di akhir, Rofik, juga mendorong pemerintah, agar mengganti Perppu No. 1 tahun 2020, dengan Perppu yang tak menimbulkan beragam masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat, di kemudian hari.

Baca Juga: Ketika PKS Hanya Sendirian Menolak Perppu COVID-19 Jadi UU

Sebelumnya, PKS, telah menyampaikan penilaiannya soal Perppu COVID-19 ini.

Perppu ini, dinilai berpotensi melanggar undang-undang, sebagaimana Pasal 27 yang di-soroti PKS, dan dianggap memberikan imunitas hukum.

Pasalnya, pemerintah juga menganulir peran DPR dalam membahas anggaran, dengan mengeluarkan aturan perubahan, di mana anggaran bisa dilakukan melalui Perpres.

Namun, 12 Mei mendatang, Perppu ini akan dibahas menjadi Undang-Undang, di Rapat Paripurna.