Ngelmu.co – Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menanggapi usulan pembentukan Pansus Hak Angket Minyak Goreng dari F-PKS DPR RI.
“Menurut saya, usulan hak angket itu terlalu berlebihan,” tuturnya, Senin (21/3/2022) kemarin, mengutip Tempo.
“Tidak punya dasar argumentasi yang memadai dan cenderung semacam kegenitan politik saja,” sambung Deddy.
“Bagi kami, hak angket untuk khusus masalah minyak goreng saja adalah sebuah lelucon yang tidak lucu,” imbuhnya lagi.
Usulan F-PKS itu, lanjut Deddy, tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan hak angket.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang MD3:
[Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan].
“Berdasarkan definisi itu, maka melakukan hak angket [minyak goreng], tidak memenuhi persyaratan legal konstistusional,” sebut Deddy.
Di mata anggota Komisi VI DPR RI itu, kelangkaan minyak goreng saat ini adalah karena lonjakan harga komoditi crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Penyebabnya, kata Deddy, ialah menurunnya pasokan minyak nabati dan krisis energi dunia, serta konflik Ukraina.
Menurutnya, Komisi VI DPR RI juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk berupaya mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
“Nah, yang menjadi masalah adalah munculnya pemburu rente yang mencari keuntungan dari kondisi ini,” ujar Deddy.
“Terjadi penimbunan barang yang menyebabkan kelangkaan,” sambungnya.
“Jadi, jelas sekali, bahwa persoalannya adalah penegakan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab banyak pihak,” imbuhnya lagi.
“Mulai dari bea cukai, kepolisian, kepala daerah, dan tentu saja Kementerian Perdagangan,” pungkas Deddy.
Warganet Merespons
Di sisi lain, warganet juga menanggapi penilaian Deddy terhadap usulan Pansus Hak Angket Minyak Goreng dari F-PKS.
Pemilik akun Twitter @LppanRi, misalnya. Ia menekankan, “Demi rakyat, tidak ada istilah berlebihan, yang ada selalu berkekurangan, akibat sembako mahal.”
“PDIP, partai wong sugih,” sahut @Nandagustiann. “Susah beras, disuruh puasa,” imbuhnya.
“Susah bayar BPJS, disuruh enggak usah sakit, susah minyak, disuruh merebus,” lanjutnya lagi.
“Semua akan lupa diri kalau sudah dapat kursi empuk istana,” sentil Nanda.
Baca Juga:
- Warganet Jawab Puan Maharani yang Pertanyakan Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran
- ‘Bu Mega’ Trending Gegara Megawati Tanya ‘Apa Ibu-Ibu Indonesia Tiap Hari Hanya Menggoreng?’
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, F-PKS berencana mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Minyak Goreng di DPR.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, menyatakan, pihaknya melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng.
Itu mengapa PKS, meminta pertanggungjawaban pemerintah; baik secara politik pun hukum.
“Kajian internal F-PKS, menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng,” tutur Jazuli.
“Antara lain; pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan,” sambungnya.
“UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Jazuli.
Pasal 93 huruf (e) UU Perdagangan, misalnya.
Menyatakan bahwa tugas pemerintah di bidang perdagangan, mencakup hal-hal berikut:
- Mengendalikan ketersediaan;
- Stabilisasi harga; dan
- Distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Maka itu Jazuli menegaskan, pemerintah tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut.
Sementara UU Perlindungan Konsumen, juga mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi serta kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.
“Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli,” tegas Jazuli.
“Banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat, yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah,” imbuhnya.
“Yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng,” tutup Jazuli.
Merujuk ketentuan perundang-undangan itulah, PKS mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Minyak Goreng.