Plt Dirut Pertamina: Isu Pelepasan Aset Hanya Salah Paham

Plt Dirut Pertamina

Ngelmu.co – Plt Dirut Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, angkat bicara soal isu pelepasan aset miliknya demi memperbaiki neraca keuangan perusahaan.

Plt Dirut Pertamina menegaskan bahwa isu pelepasan saham untuk perbaikan neraca keuangan perusahaan hanya salah paham. Menurut Nicke, tak ada kepemilikan aset Pertamina yang dilepas dalam rencana aksi korporasi itu.

Plt Dirut Pertamina mengatakan bahwa yang dilakukan Pertamina hanyalah melepas hak partisipasi (Participating Interest). Diketahui, di dalam sektor hulu migas, hak partisipasi adalah pembagian hak dan kewajiban antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan mitranya. Selanjutnya sebagai imbalannya, nanti sang mitra akan mendapatkan bagian produksi dari proyek hulu migas yang dikerjakan.

Plt Dirut Pertamina menyatakan bahwa melepas hak partisipasi bukan berarti ada pelepasan aset. Tambahan, Plt Dirut Pertamina,Nicke menyatakan bahwa saham Pertamina di proyek-proyek hulu migas tidak berubah.

Baca juga: Pertamina: Pelepasan Aset untuk Tingkatkan Kinerja

“Misalnya ada hak partisipasi 10 persen, berarti mereka berhak atas produk itu 10 persen, tapi sahamnya tidak dijual. Asetnya tidak dijual, jadi salah pengertian,” jelas Nicke ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (20/7), dilansir dari CNNIndonesia.

Kemudian, Plt Dirut Pertamina juga mengatakan bahwa aksi pelepasan hak partisipasi adalah hal lazim di bisnis hulu migas. Selain itu, menurut Nicke, pelepasan hak partisipasi juga lebih baik bagi perusahaan lantaran sudah ada kepastian mengenai calon penyerap produksi proyek migas itu di masa depan.

“Jadi simple saja, kami menjalankan bisnis biasa saja,” papar dia.

Nicke pun menjelaskan bahwa seluruh proyek hulu migas Pertamina terbuka untuk dibeli hak partisipasinya. Meski demikian, Nicke sendiri tidak menyebut apakah ada pihak-pihak yang sudah berminat mengambil hak partisipasi hulu migas Pertamina.

“Itu ada prosesnya, ada tim yang ditunjuk, ada pendampingan, jadi dalam sedang proses, belum sampai direksi laporannya,” jelas Nicke.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah menerbitkan surat persetujuan prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi keuangan Pertamina.