Ngelmu.co – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan aturan baru efek dari putusan Mahkamah Agung No 57.P / HUM / 2017 yang kembali memperbolehkannya sepeda motor melewati jalur protokol yakni Jalan M.H Thamrin – Bundaran Hotel Indonesian (HI) – Patung Kuda – Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan yang dikeluarkan dikeluarkan oelh Polda Metro Jaya merupakan kelanjutan pasca diberlakukannya jalur khusus bagi sepeda motor berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Menurut Dirlantas Pola Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sosialisasi aturan yang diberlakukan Dirlantas tersebut akan digalakkan bagi pengendara motor untuk tertib berlalu lintas. Sehingga para pengendara motor mematuhi aturan untuk tidak keluar dari marka atau garis yang telah dipasang. JIka pengendara sepeda motor keluar dari marka atau jalur khusus sepeda motor, maka bisa diancam oleh ancaman pidana.
“Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Budiyanto kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2018.
Budiyanto belum bisa memprediksi berapa peningkatan jumlah motor setelah dikeluarkannya aturan tersebut. Hanya saja, setiap pelanggaran pasti diawasi mengingat tidak sepenuhnya pengendara mengetahui aturan baru tersebut.
Sebelumnya, putusan MA yang dikeluarkan yakni membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 & 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor. Dengan pembatalan pasal tersebut berarti sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi jalan tersebut yang secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas. Hal tersebut, menurut Budiyanto dapat menambah permasalahan lalu lintas lainnya.
Adapun pasal yang dikenakan bagi pelanggar yang keluar jalur khusus sepeda motor, Budiyanto menyebutkan, aturan itu termuat dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b. Para pelanggar dapat diancam oleh hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.