Ngelmu.co, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengingatkan Kepolisian untuk memperlakukan semua laporan hukum yang masuk secara sama. Seperti dalam kasus Tabloid Indonesia Barokah dan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Muzakir mengatakan jangan sampai sampai proses hukum terhadap tabloid Indonesia Barokah diputar-putar. Sebab jika itu yang terjadi, Muzakir khawatir masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum. Dia pun membandingkan proses hukum tabloid Indonesia Barokah dengan kasus Ahmad Dhani. Menurutnya, kasus tabloid Indonesia Barokah lebih berat ketimbang kasus Dhani.
“Mencaci-maki kayak Ahmad Dhani saja kayak begitu. Lah ini pakai tabloid lagi. Berarti kalau dalam bahasa KUHP itu (ada) pemberatan. Mestinya polisi langsung melakukan penyelidikan. Kalau oke ya langsung penyidikan, karena itu kan selebaran gelap. Kalau resmi kan dia punya izin sebagai kegiatan jurnalistik,” kata dia dikutip dari Republika.co.id pada Kamis (31/1/2019).
Ia berpendapat semestinya kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas kasus tabloid Indonesia Barokah tanpa harus menunggu penilaian Dewan Pers.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Ada Tidaknya Unsur Pidana di Tabloid Indonesia Barokah
Bahkan menurutnya, polisi cukup berkomunikasi lewat telepon untuk mengetahui apakah Indonesia Barokah terdaftar di dewan pers. “Enggak perlu menunggu Dewan Pers. Telepon saja Dewan Pers apakah tabloid ini terdaftar di situ apa tidak. Kalau tidak, langsung proses. Enggak usah menunggu ke sana, lapor ke sana kemari,” tutur dia.
Hasil penilaian dewan pers, lanjut Muzakir, juga cukup dibaca saja sembari memproses hukum tabloid Indonesia Barokah.
Menurut Muzakir, komunikasi antara kepolisian dan dewan pers tidak perlu sampai polisi harus menunggu surat resmi dari Dewan Pers terkait penilaian atas tabloid Indonesia Barokah.”Klarifikasi itu bisa lewat surat, di faksimile juga bisa, di email juga bisa. Ya profesional sedikitlah supaya masyarakat percaya,” katanya.
Kemudian, Muzakir menambahkan, dalam memproses tabloid Indonesia Barokah, polisi juga harus menelusuri apakah ada keterlibatan anggota tim dari dua kubu pasangan capres-cawapres 2019. “Entah itu donatur atau ide. Kalau ada, ditegur, jika perlu, dipenalti yang bersangkutan. Tegas saja,” ungkap dia.
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=LAqc8qpuac8]