Ngelmu.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Di mana tiga di antara mereka adalah anggota kepolisian.
Pertama, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, karena mengetahui jika FIFA, melarang penggunaan gas air mata.
Namun, Wahyu tidak mencegahnya.
Kedua, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” tutur Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sama seperti H, Bambang juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
“Pidana Pasal 359, Pasal 360, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” jelas Kapolri.
@ngelmuco Fan #BayernMuenchen pun bahkan turut menunjukkan #solidaritas mereka atas peristiwa kelam yang terjadi di #StadionKanjuruhan, #Malang ♬ Sampai Jumpa – Endank Soekamti
Baca Juga: