Ngelmu.co – Dilansir dari Viva, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Umar Surya Fana, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA), TAW, mengakui bahwa dirinya aktif menyebarkan ujaran kebencian. TAW mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghibur di sela waktu senggang.
Namun, Umar menyanggah keterangan TAW. Umar mengayakan bahwa keterangan TAW tersebut bertolak belakang dengan hasil uji forensik. Hasil forensik menunjukkan bahwa TAW aktif menyebarkan pesan bohong dan menyesatkan tersebut untuk membuat Jawa Barat rusuh saat pelaksanaan pilkada dan pilgub 2018 mendatang.
“Statement-nya bilang iseng. Tapi dalam forensiknya kan tidak iseng. (motifnya) Politik, memang sengaja bagaimana agar Jawa Barat goyang. Dan dia dalam bukti forensiknya itu bukan sekali, bukan baru kali ini saja yang di Majalengka,” ujar Umar di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 1 Maret 2018.
Umar juga menyatakan bahwa TAW sebelumnya juga aktif menyebarkan berita bohong dengan mengubah pesan yang beredar di media sosial dan mem-posting ulang.
“Sebelumnya mungkin dia followers sama mentransferkan kembali. Tapi khusus yang ini (aktif di MCA), dia yang bikin pertama kali, dia yang meng-upload pertama kali dan diputar orang lebih dari 150 ribu kali,” katanya.
Berdasarkan pola tersebut dari hasil forensik yang didapatkan, lanjut Umar, pihaknya memutuskan bahwa kasus tersebut dinaikkan level dan diserahkan kepada Bareskrim Polri dengan prioritas pada pelanggaran pidana Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
“Nah sekian kali ini dalam posisi sudah sebegitu banyak, level Polda harus kami naikkan ke Mabes. Makanya kemarin diambil Bareskrim untuk kasus SARA-nya, tapi untuk kasus penyebaran hoaksnya ditangani Polda,” kata Umar.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap penyebar hoax, yaitu TAW, di media sosial tentang dibunuhnya muazin di Majalengka oleh orang gila. TAW juga diketahui anggota dari Muslim Cyber Army (MCA).
TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Reskrimum Polda Jabar di kawasan Jakarta Utara pada Senin malam, 26 Februari 2018. Personel langsung menggiring TAW yang berprofesi sebagai dosen tersebut ke Polres Majalengka.