Ngelmu.co – Didapatkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Tengah bahwa motif pembacokan yang menimpa Ahmad Zaenuri dan menantunya Nurus Sakban adalah murni kriminal. Hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku menyerang korban adalah ingin merampok harta
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, pelaku yang bernama Suyatno alias Bogel (34 tahun), merupakan warga Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Saat pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengaku menyerang kedua korban karena ingin merampas tas milik Ulfa, anak Zaenuri yang merupakan pengurus ranting NU Desa Truko.
“Jadi merupakan kriminal murni. Pelaku berniat mengambil tas korban (Ulfa), ” kata Agus di Semarang, Senin, 19 Maret 2018, seperti yang dikutip dari Viva.
Kejadian pembacokan itu terjadi di depan rumah korban Dukuh Krajan, Desa Truko, Kecamatan Kangkung, Kendal, pada Sabtu, 17 Maret 2018 lalu. Agus menuturkan bahwa pada awalnya, pelaku ingin merampas tas yang dibawa Ulfa, ketika Ulfa hendak bepergian dengan suaminya, Agus Nurus Sakban.
“Untuk memudahkan aksinya pelaku terlebih dahulu melukai suami korban (Agus) agar tas yang dibawa Ulfa bisa direbut. Ulfa berteriak minta tolong dan didengar ayahnya, Ahmad Zaenuri,” jelas Agus.
Mendengar adanya keributan, KH. Ahmad Zaenuri pun keluar untuk melihat dan akhirnya menolong anak dan menantunya. Namun nahas, Zaenuri juga langsung dibacok oleh pelaku secara brutal.
Selanjutnya warga yang mendengar keributan yang terjadi, beramai-ramai membantu korban. Pelaku langsung diamankan oleh warga. Pelaku juga sempat dihakimi massa, karena melawan. Untungnya, ada warga yang menghubungi petugas, sehingga pelaku bisa diamankan oleh polisi.
Saat dimintai keterangan di kantor polisi, pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Tak ada gelagat bahwa pelaku mengalami kelainan mental alias sakit jiwa.
“Jadi bukan karena korban [adalah] ulama. Yang diserang pertama adalah menantunya dengan target tas yang dibawa. Sekali lagi, ini kriminal murni dan mohon jangan dipolitisir,” tegas Agus.
KH Zaenuri maupun menantunya Agus sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tugu Semarang. Rois Syuriah NU Ranting Truko itu akan menjalani operasi karena mengalami luka di tangan kiri dan kaki kanan serta kiri akibat disabet golok. Sementara Agus menantunya mengalami luka di pelipis kanan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.