Ngelmu.co – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, buka suara soal alasan jaksa, melayangkan tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara, kepada dua polisi penyiram air keras terhadap dirinya. Ia menyoroti, pernyataan jaksa yang menyebut kedua terdakwa tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah.
“Pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian,” tulis Novel, seperti dikutip Ngelmu, dari media sosial Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Kamis (11/6).
“Kalau penegak hukum enggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenan mengajari? Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral,” sambungnya.
Pengertian SENGAJA adl pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalo penegak hukum nggak paham, brgkl ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari??
itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dgn moral.. https://t.co/ME4FIHQXkP— novel baswedan (@nazaqistsha) June 11, 2020
Baca Juga: Tuduhan Pemakaian Narkoba kepada Bintang Emon, Usai Bicara Kasus Novel Baswedan
Seperti diketahui, jaksa menuntut dua penyerang Novel, dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Pertimbangan surat tuntutan, dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Jaksa menyebut, kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, tak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.
Menurut jaksa, keduanya hanya ingin menyiramkan air keras ke badan Novel.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi, Novel Baswedan,” kata jaksa, saat membacakan tuntutan.
“Dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan, ke badan. Namun, mengenai kepala korban,” sambungnya.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan, mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah, hingga cacat permanen,” lanjut jaksa.
Jaksa juga menyebut, dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini, tidak terbukti.
Maka jaksa, hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.
“Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer,” kata jaksa.
“Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider, melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” imbuhnya.
Pasca persidangan, saat dimintai keterangan, jaksa menyampaikan alasan lebih lanjut soal tuntutan ringan.
Menurutnya, terdakwa mengakui perbuatan dan telah meminta maaf kepada Novel serta keluarga.
“Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa Ahmad Patoni, seperti dilansir Detik, Kamis (11/6).
“Dan dia, secara di persidangan, menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” lanjutnya.
Dakwaan primer, sambungnya, tak terbukti karena Rahmat, disebut tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel.
Motif keduanya melakukan teror air keras, kata jaksa, hanya untuk memberikan pelajaran ke Novel, yang dinilai melupakan institusi Polri.
“Jadi begini, Pasal 355, dia harus mempersiapkan untuk melukai orang, itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan, dia tidak ada niat untuk melukai,” jelas jaksa.
“Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi,” imbuh Ahmad.
“Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” lanjutnya.
“Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355, dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini, dia tidak ada untuk melukai,” pungkas Ahmad.
Jaksa, menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya Novel, yang mengomentari alasan jaksa, serta tuntutan hukuman yang hanya satu tahun penjara.
Publik pun mengkritik potret hukum terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Berikut beberapa di antaranya, seperti dikutip Ngelmu, dari media sosial Twitter, Jumat (12/6):
@INDOTEKH: Seorang novel baswedan yang berjuang menyelamatkan uang rakyat untuk negara dari para koruptor. Ketika dia di zolimi sampai kehilangan sebelah matanya. Penyerangnya hanya di hukum 1 tahun. Dimana keadilan di negara ini ya Allah. Tunjukan kuasamu ya Allah.
@ilhamsyahmaul: Nyarinya 3 tahun, dipenjaranya cuma 1 tahun, itu juga belum dapet pengurangan dan remisi 🙂 Gila, apa gak greget yaa para korban HAM disini.
— rarasekar (@rarasekar) June 11, 2020
@muthaharra: Aku gpp setahun, aku dukung, asal disiram juga mata mereka dua duanya!
@Rid_wan02: JPU menuntut 1 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman Pasal 353 ayat (2) maksimum 7 tahun. Apakah hakim memandang tuntutan JPU ini sdh memadai atau bahkan akan ditambah. Kita tunggu putusan hakim.