Ngelmu.co – Pihak kepolisian resmi menahan Roy Suryo, setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyampaikan informasi mengenai Roy; tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Penyidik memutuskan, mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo, sebagai tersangka ujaran kebencian ini, mulai dilakukan penahanan.”
Demikian tutur Zulpan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) kemarin.
“[Penahanan] dilakukan, karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” sambungnya.
Sita Akun Twitter
Pihak kepolisian juga menyita akun Twitter pribadi milik Roy Suryo, yakni @KRMTRoySuryo2.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik, terkait dengan tindak pidana ini…”
“Di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah, yang menjadi persoalan pidana,” jelas Zulpan.
Baca Juga:
- Kepolisian Batal Tahan Nikita Mirzani
- Nikita Mirzani ‘kan Tersangka Wajib Lapor, kok ke Luar Negeri? Ini Kata Polisi
Polisi juga menyita dua ponsel, yakni milik Roy Suryo dan saksi. “Saksi atas nama Ade Suhendrawan,” sebut Zulpan.
“Tentunya, penyitaan ini dimaksudkan, karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya lagi.
Ancaman Hukuman
Roy Suryo pun terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI 11/2008 tentang ITE.
“Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara, atau denda Rp1 miliar,” ujar Zulpan.
Roy juga terjerat Pasal 156 A KUHP, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.
“Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” kata Zulpan.
Dipindah ke Rutan
Pada Jumat (5/8/2022), pukul 21.34 WIB, Roy Suryo dipindahkan ke Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia tampak mengenakan kemeja batik, dan juga lengkap dengan masker.
Roy juga masih mengenakan alat penyangga leher ketika memasuki rutan.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Roy hanya mengacungkan jempol ke arah awak media yang melayangkan berbagai tanya.
Kini, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Soal Acara Klub Mercy
Di sisi lain, Zulpan juga menekankan bahwa penahanan Roy Suryo, telah sesuai dengan prosedur.
Ia menyebut secara unsur hukum juga memungkinkan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
“Saya rasa itu penyidik yang lebih paham, tapi intinya, yang bersangkutan ini dengan pasal yang disangkakan ada tiga, itu berlapis. Ini memenuhi unsur dilakukan penahanan,” ucap Zulpan.
Berkaitan dengan dua kali pemeriksaan sebelumnya, Zulpan bilang, “Kemarin tidak ditahan, karena pertimbangan penyidik. Di antaranya [Roy Suryo] sakit. Pertimbangan kemanusiaan.”
Namun, Zulpan mengaku bahwa kehadiran Roy Suryo dalam kegiatan acara gathering Mercedes-Benz SL Club Indonesia, turut menjadi perhatian penyidik.
“Kita melihat [Roy Suryo ikut acara klub Mercy], itu mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik, kenapa menyatakan sakit, tapi bisa ikut klub mobil,” paparnya.