Ngelmu.co – Seperti diketahui, berdasarkan hasil investigasi salah satu media massa menyebutkan bahwa masih terdapat praktik prostitusi di di hotel dan griya pijat Hotel Alexis, Penjaringan, Jakarta Utara.
Terkait kabar bahwa masih ada praktik prostitusi di hotel dan griya pijat Hotel Alexis, Penjaringan, Jakarta Utara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak bisa seenaknya saja menindak Hotel Alexis tersebut. Sejauh ini polisi belum bisa menindak jika tak ada laporan yang masuk.
“Harus ada yang melaporkan,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 Februari 2018.
Oleh karena itu, Argo meminta masyarakat melaporkan hal itu ke polisi. Tapi yang penting harus diingat, dalam pelaporan juga harus punya bukti. Hal tersebut dikarenakan polisi tidak bisa sembarangan dan gegabah menindak tanpa memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Kalau polisi masuk sudah tidak ada gimana?,” jelas Argo.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Alexis ditutup pada Oktober 2017 lalu, dengan tidak diperpanjangnya izin usaha dari Alexis oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Salah satu alasan ditutupnya Alexis adalah dalam usahanya diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen Alexis.