Berita  

Polisi Tangkap dan Tetapkan Pria Pemalak Berbaju Ormas Jadi Tersangka

Pria Pemalak Berbaju Ormas

Ngelmu.co – Polisi menangkap pria pemalak berbaju ormas [organisasi masyarakat], Rudi Boy, sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rudi yang terekam kamera tengah mengenakan seragam ormas, memalak sopir di Bogor, Jawa Barat.

Aksi arogan terlihat jelas dalam video, ketika ia mengancam sopir pengangkut tabung gas di Rancabungur.

Rudi memaki sopir tersebut, karena menolak memberikan uang kepadanya.

Ia kemudian melarang sopir itu melewati jalan yang disebut sebagai wilayahnya, dan menyuruh si sopir untuk putar balik.

Pada Kamis (18/5/2023), Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro pun memberikan pernyataan.

“[Pelaku] sudah [ditangkap], saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” jelasnya.

Rudi terjerat Pasal 368 subsider 335 KUHP dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Mengaku Pertama Kali Beraksi

Kepada polisi, Rudi mengaku baru pertama kali memalak sopir truk.

“Mengakunya baru pertama kali,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Rudi sendiri adalah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan seragam.

“Benar [anggota PP], dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” ujar Yohannes.

Berdasarkan KTA, Rudi merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Namun, polisi masih mendalami, apakah KTA tersebut asli atau palsu.

“Kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut, apakah KTA-nya asli atau enggak,” kata Yohannes.

Lebih lanjut, ia menyatakan jika Rudi adalah residivis. “Pencurian handphone,” sambungnya.

Rudi baru keluar dari penjara pada Desember 2022. “Pernah ditangkap, satu tahun lalu di Polsek Rancabungur, atas perkara pencurian HP.”

“Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih lima bulan,” tutup Yohannes.

Baca juga: