Ngelmu.co – Polisi menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, pada Selasa (13/10), sekitar pukul 04.00 WIB.
Dilansir Detik dan CNN, anggota Komite Eksekutif KAMI lainnya, yakni Ahmad Yani, juga sudah membenarkan kabar ini.
“Iya, benar. Subuh tadi, sekitar jam 04.00 WIB, dibawa ke Bareskrim,” tuturnya, Selasa (13/10).
Ahmad Yani, menduga Syahganda, ditangkap karena tudingan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, petugas yang menjemput, mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan, ya, UU ITE,” kata Ahmad Yani.
“Karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” sambungnya.
Ketika dijemput petugas, tidak ada kuasa hukum yang mendampingi Syahganda.
Maka itu KAMI, kata Ahmad Yani, tengah menyiapkan tim advokasi untuk nanti mendampingi Syahganda, dalam menjalani proses hukum.
Baca Juga: Syahganda Nainggolan-Jumhur Hidayat, Total 8 Petinggi KAMI Diamankan
Ahmad Yani, juga menegaskan bahwa, Syahganda, tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi UU Cipta Kerja.
Ia, pun menampik anggapan jika Syahganda, disebut menunggangi atau mensponsori aksi penolakan Omnibus Law Ciptaker.
“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa? Pak Syahganda, ini ‘kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” tegas Ahmad Yani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan belum ada info soal penangkapan tersebut di Polda.
Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengaku akan mengecek terlebih dulu ihwal penangkapan Syahganda Nainggolan.
“Nanti dicek, ya,” jawabnya singkat.