Ngelmu.co – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebelumnya beredar luas mencantumkan nama Prabowo Subianto, terkait kasus yang menjerat Eggi Sudjana. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan jika pihaknya kembali menarik surat tersebut, Selasa (21/5).
“Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik (penyidikan), maka SPDP ditarik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5), seperti dikutip dari Kumparan.
Ketika ditanya mengenai alasan ditariknya SPDP tersebut, Argo menyebut Prabowo sebagai tokoh bangsa yang harus dihormati, sehingga dengan disebutnya nama calon presiden nomor urut 02, oleh Eggi, tidak bisa dijadikan alasan untuk menerbitkan SPDP.
“Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik, bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP, karena Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” lanjutnya.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Usai Ditangkap, Penahanan Eggi Sudjana Akan Ditentukan 1×24 Jam
Ditangkap Atas Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka
[/su_box]
Apa yang disampaikan Eggi dan Lieus soal Prabowo, menurut Argo, perlu diteliti lebih lanjut.
“Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu, dan belum perlu dilakukan penyidikan,” pungkasnya.