Ngelmu.co – Pihak kepolisian menetapkan Ruslan sebagai tersangka, usai yang bersangkutan bersikap bak koboi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Akibat melepaskan tembakan berulang kali ke udara pada Selasa, 3 Oktober 2023, Ruslan juga terjerat Undang-Undang (UU) Darurat.
“Statusnya tersangka, dikenakan UU Darurat. Sebab, dia menggunakan senjata api di luar aturan yang berlaku.”
Demikian pernyataan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (5/10/2023).
Ia juga mengonfirmasi soal Ruslan yang menunjukkan izin kepemilikan senjata.
Menurut Fathir, pihaknya masih mendalami persoalan ini; sejak kapan Ruslan, menggunakan senjata.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Fathir juga menyampaikan, proses penyelidikan belum mengarah ke usaha Ruslan yang diduga tidak memiliki izin.
“Kami masih fokus soal senjata itu saja,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, saat peristiwa terjadi, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material.
Mereka kemudian masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang.”
“Sambil menyuruh keluar, pelaku [pun melepaskan] mengeluarkan tembakan ke atas,” jelas Hadi.
Baca juga:
Sebelumnya, beredar video yang merekam aksi Ruslan saat melepaskan tembakan berkali-kali di daerah Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Video berdurasi 1 menit 29 detik itu memperlihatkan keramaian di sebuah ruangan.
Belakangan diketahui jika di ruangan tersebut, terjadi percekcokan hingga si Ruslan pun tampak mengamuk.
Ruslan yang memegang pistol, bahkan melepaskan tembakan–setidaknya–tujuh kali ke udara.
Saat itu, ia mengenakan kaus dan celana panjang. Terlihat ada seorang wanita yang coba menenangkannya. Namun, Ruslan mengabaikan.
Pada kesempatan tersebut, Ruslan juga mengatakan agar warga lain yang menyaksikan, memvideokannya dan menyebarluaskan.
Lebih lanjut, Ruslan juga mengaku mendapat senjata api yang ia pegang itu dari Kapolda.
Namun, ia tidak memerinci, Kapolda mana yang dimaksud.
“Video… video! Sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda, tahu enggak? Biar kalian tahu,” kata Ruslan dalam video.
Ruslan sendiri diduga mengamuk, lantaran didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja.
Hal itu dipicu oleh pemecatan sepihak yang diduga dilakukan Ruslan terhadap karyawannya.