Ngelmu.co – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pemilik perusahaan jasa perjalanan umrah dan haji dengan nama PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Pemilik PT SBL, seorang pria berinisial AJW, dituduh telah menipu belasan ribu orang calon jamaah umrah.
Polisi sebenarnya menangkap AJW dan seorang stafnya berinisial ER pada Kamis pekan lalu, tanggal 25 Januari 2018, namun baru diumumkan secara resmi di Markas Polda Jawa Barat di Bandung pada Selasa, 30 Januari 2018.
Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, mengatakan bahwa penangkapan AJW oleh aparatnya diawali dari penerimaan laporan dari masyarakat pada 18 Januari 2018.
Laporan yang diterima aparat adalah sebanyak 30.237 orang telah mendaftar dan membayar biaya umrah dan haji dengan nilai total dana yang dikumpulkan Rp900 miliar. Tetapi baru 17.383 orang yang diberangkatkan, sisanya sebanyak 12.845 orang belum diberangkatkan sampai saat ini.
Setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Kemenag (Kementerian Agama) dan penyelidikan, ternyata SBL ini hanya memiliki izin umrah dan tidak ada izin pemberangkatan haji, tapi SBL menjanjikan bahwa mereka akan memberangkatkan haji juga.
Dari penyelidikan polisi, PT SBL meraup uang sebanyak Rp300 miliar dari jamaah yang belum berangkat. Uang itu diketahui digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Penyidik akan melakukan penyitaan barang yang tidak bergerak bangunan di wilayah Bandung seperti di daerah Dewi Sartika, Antapani, dan Dago. Semua kita sudah kasih police line,” katanya.
Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor dan sembilan mobil serta uang tunai sebesar Rp1,6 miliar dengan pecahan Rp100 ribu.
Sampai kemarin, polisi belum mengungkapkan dengan jelas dan detail terkait kasus dugaan penipuan itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Samudi, hanya membenarkan ketika ditanya bahwa kasus itu menyerupai perusahaan PT First Travel di Jakarta.