Mengulas Singkat Kasus Ipul
Ipul terjerat kasus pencabulan, dan menerima hukuman tiga tahun penjara dari Pengadilan Negara Jakarta Utara, pada 14 Juni 2016.
Hakim, kala itu menyatakan, pedangdut Ipul, terbukti melanggar Pasal 292 KUHP [tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya].
Di tingkat banding, vonis pun makin berat, yakni menjadi lima tahun penjara.
Ipul memang sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tetapi kandas, pada 11 Desember 2017.
Sebab, Ipul terbukti melanggar Pasal 292 KUHP, sampai akhirnya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Selama itu juga, Ipul menjalani masa tahanan, sebelum akhirnya bebas, pada Kamis (2/9) lalu.
Bukan hanya kejahatan pedofilia, Ipul juga terjerat kasus suap.
Pasalnya, lewat sang pengacara, Ipul menyogok majelis hakim, yang kemudian terungkap bahwa uang suap tersebut hanya dinikmati panitera pengganti, Rohadi.
Di tahun 2017, Ipul pun menerima vonis tiga tahun penjara, karena terbukti menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara, sebesar Rp250 juta.
Hakim menyatakan, uang Rp250 juta dari rekening Ipul, untuk memengaruhi hakim dalam putusan perkara pencabulan.
Namun, dari total 8 tahun kurungan, Ipul hanya menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan.
Itu mengapa, glorifikasi terhadap Ipul–saat yang bersangkutan bebas–dinilai begitu melampaui batas, dan melukai korban.