Ngelmu.co – Politisi PDIP tuding Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras yang menimpa dirinya, 2012 lalu. Adalah Dewi Ambarwati (Dewi Tanjung), yang kemudian melaporkan penyidik KPK itu, ke Polda Metro Jaya.
Politisi PDIP Tuding Novel Baswedan
Dirinya menyeret Novel ke jalur hukum, atas tuduhan penyebaran berita bohong, terkait kasus penyiraman air keras.
“Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK, terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir Detik, Rabu (6/11).
“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitu ‘kan,” imbuh Dewi.
Sebagai seorang lulusan seni, Dewi menduga, Novel melakukan beberapa rekayasa, mulai dari penyiraman air keras.
“Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu, tersiram air panas, reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk,” jelas Dewi.
“Jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari, dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan,” sambungnya.
Baca Juga: Sebut Anies Bandingkan Gaya Kepemimpinan, PDIP: Tak Etis
Seharusnya, kata Dewi, Novel menyiramkan air mineral, setelah terkena siraman air keras, untuk menetralisir.
Namun, sambungnya, Novel tidak melakukan hal itu, maka dia curiga, termasuk dengan luka yang dialami Novel.
Kecurigaan Dewi Tanjung
Selain mata, kulit Novel, sebut Dewi, harusnya juga ikut terluka. Ketika di rumah sakit pun, Dewi curiga, karena hanya wajah Novel yang diperban, sedangkan matanya tidak.
“Faktanya, kulit Novel ‘kan enggak apa-apa, hanya matanya, yang lucunya, kenapa hanya matanya? Sedangkan kelopaknya, ini-nya semua tidak (rusak),” kata Dewi.
Ia juga meragukan hasil rekam medis Novel, dan meminta tim dokter independen dari Indonesia untuk ikut memeriksa.
Polisi, harap Dewi, juga bisa segera menyelidiki kebenaran kasus tersebut.
“Saya ingin kebenaran saja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran, dan ini semua demi kebaikan rakyat,” ujarnya.
Dewi melampirkan bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit, di Singapura. Rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.