Ngelmu.co – AKBP Achiruddin, telah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatra Utara (Sumut).
Hasilnya, bekas Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri.”
“Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” jelas Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Sidang kode etik terhadap Achiruddin, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Petugas Provost, mengawal Achiruddin saat yang bersangkutan keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Achiruddin tampak mengenakan seragam polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat pemecatan; AKBP.
Selain itu, ia juga mengenakan topi dan masker.
Achiruddin sempat menyampaikan harapan, terhadap kasus yang menjeratnya. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan.
Ia menyampaikan hal tersebut saat digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut.
Di Bid Propam Polda Sumut, Achiruddin menjalani sidang kode etik lanjutan, sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, ia tidak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjeratnya.
Achiruddin hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya, sambil mengucapkan ‘terima kasih’.
Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Achiruddin akhirnya sedikit berkomentar.
Ia berharap, “Semoga keadilan berjalan, makasih, ya,” tuturnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
Lebih lanjut, Achiruddin juga menyatakan, “[Kasus ini] cukup kurasakan sendiri.”
Baca juga: