Ngelmu.co – Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang artinya, Polri resmi memecat Ferdy Sambo.
View this post on Instagram
Sambo terbukti melanggar berat kode etik profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Adapun sidang kode etik berlangsung secara paralel; sejak Kamis (25/8/2022), pukul 09.25 WIB, hingga Jumat (26/8/2022), pukul 01.50 WIB.
Selain pemecatan, Sambo juga menelan sanksi patsus alias penempatan khusus di Mako Brimob, selama 21 hari.
Sanksi berikutnya adalah pelanggaran etika. Jelas, karena Sambo melakukan perbuatan tercela.
Sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Polri itu memeriksa 15 saksi.
Di mana Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, bertugas memimpin sidang tersebut.
Namun, setelah pembacaan putusan, Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo.
Bukan hanya mengajukan banding, Sambo juga membacakan surat permohonan maaf.
“Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam, atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Sambo.
Usai sidang pemecatan, Sambo keluar dari ruangan sekitar pukul 02.00 WIB.
Sambo yang masih mengenakan seragam dinas Polri itu pun meninggalkan ruang sidang.
Sambo punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding.
Nantinya, putusan banding adalah keputusan final dan mengikat.
Setelah ini, peradilan pidana juga menanti Sambo, atas pembunuhan berencananya terhadap Brigadir J.
Baca Juga: