Ngelmu.co – Pondok Pesantren (Ponpes) di Kediri, Jawa Timur (Jatim), tempat kejadian perkara (TKP), tewasnya seorang santri–akibat dianiaya senior–ternyata tidak berizin.
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti (Abe) pun merespons hal ini.
“Itu lebih bermasalah lagi. Sesuai UU Pesantren, semua pesantren harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” tuturnya, Kamis (29/2/2024).
Dalam proses kasus ini, Abe mengatakan, seharusnya, Kemenag dan kepolisian bisa membuat pihak ponpes pesantren kooperatif.
“Kemenag dan kepolisian bisa menggunakan otoritasnya, agar pihak pesantren kooperatif,” katanya.
Baca juga:
Sebelumnya, seorang santri tewas dianiaya di salah satu ponpes di Kediri.
Kemenag mengungkapkan jika ternyata, ponpes tersebut belum memiliki izin.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim As’adul Anam yang menjelaskan hal ini.
Menurutnya, ponpes itu tidak memiliki izin operasional.
As’adul pun meminta agar pemerintah daerah, memberi perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kejadian itu terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan.”
“Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah, sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa.”
Demikian pernyataan As’adul dalam keterangannya, mengutip situs resmi Kemenag, Kamis (29/2/2024).
“Kami akan menggali informasi dengan tim, dan mendalaminya, kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” jelasnya.