Berita  

Positivity Rate COVID-19 DKI Tembus 14 Persen, Epidemiolog: Kondisi Sudah Darurat

Positivity Rate COVID
Anggota staf Palang Merah Indonesia, bersiap untuk mensterilkan perkampungan atlet Kemayoran di Jakarta, sebelum pembukaan RS Gawat Darurat COVID-19 di kompleks tersebut, pada 21 Maret 2020. (JP/Seto Wardhana)

Ngelmu.co – Dwi Oktavia selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menyampaikan jika positivity rate [hasil pembagian jumlah orang terdeteksi positif dengan jumlah tes swab] COVID-19, dalam sepekan ini mencapai 14 persen.

Menanggapi hal ini, Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, memberikan saran kepada Gubernur Anies Baswedan.

Ia menyarankan, agar rem darurat segera ditarik, yakni dengan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebab, positivity rate yang menyentuh angka 14 persen sama dengan sinyal bahaya.

Di mana artinya, dari setiap 100 orang yang diperiksa, 14 di antaranya positif virus Corona.

“Ini kondisi yang sudah darurat. Sudah secepatnya ditarik,” kata Tri, seperti dilansir Tempo, Senin (7/9).

Persentase kasus positif COVID-19 saat ini, lanjutnya, sudah menyamai angka pada April lalu.

Saat penularan wabah sangat tinggi angkanya. Bahkan, reproduksi efektif kala itu mencapai empat.

Artinya, setiap satu orang yang terinfeksi, menularkan kepada empat orang lainnya.

Menurut Tri, tak ada cara lain yang dapat diterapkan pemerintah, selain menerapkan kembali PSBB.

Pasalnya, penambahan kapasitas bangsal isolasi pasien Corona, serta tenaga medis, tak akan mampu menanggulangi penularan wabah.

Penambahan kapasitas rumah sakit dan tenaga medis adalah pertahanan terakhir, jika sudah terinfeksi.

“Tapi penanganan pencegahannya, tidak dilakukan,” imbau Tri.

Jika pemerintah menyayangi rakyatnya, kata Tri, tak perlu ragu untuk segera menarik rem darurat.

Jakarta, wajib menerapkan karantina ketika wabah mulai meningkat.

“Jangan sampai menunggu situasi bertambah buruk,” tegas Tri.

Sebab, menurutnya, sudah tidak ada lagi cara lain, selain menarik rem darurat.

Jika Pemprov DKI, tidak berani menerapkan karantina tingkat provinsi, Tri menyarankan, untuk menerapkannya di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Warganet ke Kemenkes: 100 Dokter Gugur Belum Cukup Jadi ‘Tamparan’?

Sebelumnya, Oktavia menyampaikan, “Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta, sebesar 14 persen.”

“Sedangkan persentase kasus positif secara total, sebesar 6,8 persen,” sambungnya, Ahad (6/9).

Persentase itu, sudah melebihi standar World Health Organization (WHO), yang tak lebih dari 5 persen.