Berita  

PP Muhammadiyah Nilai Tewasnya Anggota Laskar Harusnya Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Muhammadiyah Tewasnya Anggota Laskar Pelanggaran HAM Berat
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Ngelmu.co – Mendukung Komnas HAM, agar kasus tewasnya empat anggota Laskar FPI berlanjut ke ranah pengadilan pidana, PP Muhammadiyah, menyebut peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM berat, bukan biasa.

“Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.”

“Karena itu, pembunuhan terhadap, terutama empat anggota Laskar FPI, seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa, melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.”

Demikian kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Yono Reksoprodjo, dalam konferensi pers secara daring, di kanal YouTube Redaksi Website, Senin (18/1) kemarin.

Pihaknya yang menilai penyelidikan belum tuntas, juga meminta agar Komnas HAM, menelusuri fakta lebih mendalam, sekaligus mengungkap aktor intelektual dari peristiwa ini.

“Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas.”

“Karena tugas penyelidikan yang telah berjalan, terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya, termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.”

Baca Juga: Rekomendasi dan Kesimpulan Lengkap Komnas HAM Atas Tewasnya 6 Laskar FPI

PP Muhammadiyah, juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendukung pengungkapan aktor intelektual, dengan memerintahkan pihak berwenang.

Selain kasus tewasnya anggota Laskar FPI, PP Muhammadiyah, juga meminta Jokowi, menuntaskan kasus pelanggaran HAM lainnya [Munir, Siyono, aktivis lingkungan hidup, dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan tambang].

“Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah, agar jangan menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan.”

“Sehingga pendiaman kasus-kasus yang seharusnya dapat diupayakan keadilan hukumnya, tidak tuntas dan menambah daftar ketidakseriusan Pemerintah, dalam penegakan HAM yang sama dengan pemerintahan sebelum-sebelumnya.”

“Presiden perlu diingatkan lagi, agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang Laskar FPI, sebagai pelanggaran HAM, kemudian menjadi utang masa lampau yang baru di bawah Pemerintahan sekarang.”

Berdasarkan temuan sejauh ini, Komnas HAM, menyatakan bahwa enam anggota Laskar FPI, tewas dalam dua peristiwa berbeda.

Dua orang meninggal akibat peristiwa saling serempet antar mobil, serta saling serang antara petugas dan anggota Laskar [didapat temuan saling digunakannya senjata api di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat (diduga) sampai KM 49 Tol Cikampek].

Sementara empat orang meninggal akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek.

Ini yang kemudian oleh Komnas HAM, disebut sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM, dan mengindikasikan telah terjadinya unlawful killing [pembunuhan di luar jalur hukum].

Kontrol Terhadap Pemerintah

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas, menegaskan pernyataan pihaknya sebagai kontrol terhadap pemerintah.

“Saatnya sekarang kita pulihkan dengan cara bersikap konstruktif. Kami Muhammadiyah, kritis adalah kritis penuh kesayangan, bukan kebencian.”

“Dan tidak perlu aparat kepolisian menyikapi dengan miss presepsi, atau kesalahan pandangan yang berlebihan.”

“Seakan-akan kalau ada masyarakat sipil yang bersikap kritis itu sebagai musuh, sama sekali tidak. Kami tidak memusuhi negara, kami tidak memusuhi pemerintah, kami tidak memusuhi TNI /Polri.”

“Kami-lah justru perintis TNI, melalui panglima Jenderal Soedirman yang merupakan tokoh Pemuda Muhammadiyah,” tegas Busyro, secara daring, Senin (18/1).

“Insya Allah, Muhammadiyah tidak akan mudah tergelincir untuk menggadaikan Indonesia, menggadaikan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin yang menegakan keadilan untuk semuanya.”

“Lintas agama, lintas sektor, lintas apa saja. Prinsip justice for all adalah prinsip Islam, prinsip Pancasila, dan prinsip kita semuanya,” pungkas Busyro.

Baca Juga: Ketum Muhammadiyah Tak Habis Pikir dengan Narasi yang Membenturkan Islam

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, sebelumnya meluruskan berbagai kesimpulan yang beredar mengenai pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya anggota Laskar FPI.

Pihaknya menyatakan, ada pelanggaran HAM, tetapi bukan pelanggaran HAM berat.

“Kami menyampaikan, sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat.”

“Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” jelas Taufan, dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1) lalu.