Ngelmu.co – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa mengajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa memberikan grasi ke Ahok setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak MA.
Hal itu diungkapkan oleh Sekjen PPP yang merupakan salah satu partai pendukung pasangan Ahok-Djarot pada pilgub DKI pada putaran kedua.
“Mengajukan grasi kepada Presiden,” kata Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani, Rabu (28/3/18) dikutip telusur co.id.
Namun ketika ditanya terkait kemungkinan apakah Jokowi akan memberikan grasi pada Ahok, mengingat publik tahu keduanya berteman baik, Arsul tidak menjawab.
Diketahui, upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama untuk bisa menghirup udara bebas, pupus sudah. Sebab, Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan bekas Gubernur DKI Jakarta itu, ditolak Mahkamah Agung.
Penolakan terjadi, Senin (26/3/18). PK diajukan oleh teman dekat Presiden Joko Widodo tersebut karena merasa ada kekeliruan hakim saat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dirinya.