Ngelmu.co – Jika sebelumnya industri miras [minuman keras] masuk kategori bidang usaha tertutup, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuka izin investasinya dari skala besar hingga kecil [eceran].
Pemerintah menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) per tahun 2021, di mana syaratnya, investasi hanya untuk daerah tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres [Peraturan Presiden] Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jokowi, telah menandatangi beleid yang merupakan aturan turunan dari UU [Undang-Undang] Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini–mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dengan persyaratan tertentu, pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha.
Sebagaimana tertera dalam lampiran III Perpres 10/2021, berikut:
1. Industri minuman keras mengandung alkohol.
2. Minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Ketentuan berinvestasi pada bisnis ini merupakan penanaman modal baru–hanya berlaku di empat provinsi, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
- Bali,
- Nusa Tenggara Timur (NTT),
- Sulawesi Utara, dan
- Papua.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan pihak yang menetapkan penanaman modal, berdasarkan usulan gubernur.
3. Perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
4. Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, dengan syarat harus menyediakan jaringan distribusi dan tempat khusus.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.”
“Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.”
Demikian tertera dalam daftar 44 dan 45, pada lampiran III.
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan RUU Larangan Minol Bukan Upaya Islamisasi
Tercantum pula rujukan pada Pasal 6 Perpres 10/2021 untuk industri miras yang termasuk bidang usaha.
Dengan persyaratan tertentu, seperti dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala besar, yakni dengan nilai lebih dari Rp10 miliar–di luar tanah dan bangunan.
Selain itu, mereka juga wajib berbentuk perseroan terbatas (PT), berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya [Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal].
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengulas soal tujuan Perpres 10/2021 ini.
Salah satunya untuk meningkatkan daya saing investasi, serta mendorong bidang usaha prioritas.
Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menjelaskan, bahwa saat ini hanya ada enam investasi tertutup:
- Budi daya industri narkoba,
- Segala bentuk perjudian,
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES,
- Pengembalian/pemanfaatan koral dari alam,
- Senjata kimia, dan
- Bahan kimia perusak ozon.
“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik,” kata Bahlil, saat konferensi pers ‘Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha’, mengutip Kontan, Rabu (24/2) lalu.
“Untuk karang-karang, jadi tidak boleh diambil, tapi yang dibudi daya alam, boleh,” tegasnya.