Berita  

Presiden Jokowi Izinkan Asing Kelola 9 Aset Negara

Jokowi Izinkan Asing Kelola Aset Negara

Ngelmu.co – Sebenarnya, apa tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengizinkan pihak asing mengelola aset negara? Benarkah untuk memancing berbagai pihak mendanai penyediaan infrastruktur di dalam negeri?

Dilansir CNN, Selasa (10/3), hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Peraturan yang diteken Jokowi pada 14 Februari 2020 itu, telah diundangkan pada 18 Februari 2020.

Di mana dalam Pasal 1, disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset negara.

Antara lain badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi.

Selain BUMN dan BUMD, pihak asing juga dapat mengelola sembilan aset berikut ini:

  1. Infrastruktur transportasi seperti, pelabuhan, bandara, stasiun kereta, dan terminal bus;
  2. Infrastruktur jalan tol;
  3. Sumber daya air;
  4. Air minum;
  5. Sistem pengelolaan air limbah;
  6. Sistem pengelolaan sampah;
  7. Telekomunikasi dan informatika;
  8. Ketenagalistrikan;
  9. Minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Selain aset pemerintah, Perpres ini juga mengatur hak pengelolaan terbatas pada barang milik BUMN.

Dalam Pasal 4 Perpres 32, aset negara atau BUMN yang bisa dikelola terbatas memiliki beberapa persyaratan:

  • Telah beroperasi minimal dua tahun,
  • Aset tersebut butuh peningkatan efisiensi operasi,
  • Punya umur manfaat aset selama 10 tahun,
  • Adanya laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang telah diaudit khusus bagi barang milik negara (BMN).

“Untuk aset BUMN memiliki arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres 32.

Baca Juga: Warganet Sekak Yusuf Dumdum soal Anies dan Ahok

Perencanaan pengelolaan aset akan disiapkan oleh Menteri [kepala lembaga selaku pengguna BMN}.

Sedangkan rencana bagi aset BUMN, akan dikerjakan oleh Direktur Utama BUMN, selaku penanggung jawab.

“Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan aset,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres 32.

Pelaksanaan transaksi pengelolaan BMN, akan terdiri dari:

  • Pemilihan badan usaha,
  • Penyerahan BMN oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kepada Badan Layanan Umum (BLU),
  • Penandatanganan perjanjian kelola aset, dan
  • Pembayaran pengelolaan aset oleh badan usaha.

Mekanisme yang hampir sama juga dilakukan oleh BUMN, dalam menyerahkan asetnya untuk dikelola badan usaha.

Perbedaan terletak pada tidak adanya penyerahan aset infrastruktur dari PJPK kepada BLU terlebih dulu.

“Menteri Koordinator (Bidang Perekonomian) selaku Ketua KPPIP melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset dan melapor kepada Presiden 1 kali dalam 6 bulan,” bunyi Pasal 36 Perpres 32.

Terkait masa pengelolaan yang terbatas, maka badan usaha wajib mengembalikan aset kelolaannya jika perjanjian berakhir.