Ngelmu.co – Mengenai sengketa Pilpres 2019, Presiden dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menegaskan bahwa substansi gugatan BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah cerminan dari suara keadilan rakyat Indonesia. Ia juga meminta agar MK dapat bersikap adildan negarawan dalam mengusut kasus tersebut.
“Substansi gugatan BPN Prabowo Sandi merupakan cerminan suara hati rakyat Indonesia yang menginginkan tegaknya keadilan dan kejujuran dalam Pilpres 2019. Semoga MK menangkap pesan tersebut,” ujar Sohibul di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Sebagai satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan sebagai negarawan, Sohibul berharap MK dapat mewujudkan sikap negarawan dalam memutus gugatan sengketa Pilpres dan Pemilu Calon Anggota DPR dan DPRD.
“Sikap negarawan MK terwujud di satu sisi dengan menjadi penjaga konstitusi, dan di sisi lain mampu membaca dan menyerap aspirasi rakyat, kemudian menemukan terobosan hukum untuk memenuhi rasa keadilan rakyat,” terangnya.
Mantan wakil ketua DPR RI ini mengapresiasi pidato pembukaaan Ketua MK yang menegaskan bahwa sidang MK tidak hanya disaksikan oleh jutaan rakyat, tapi juga disaksikan oleh Allah SWT.
“Rakyat Indonesia tentu berharap sikap ihsan (merasa diawasi Allah) ini dapat memberikan kemenangan bagi keadilan dan kejujuran,” katanya.
Sohibul menegaskan bahwa PKS konsisten bersama Prabowo-Sandi untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
PKS Usulkan Pansus 22 Mei, Begini Reaksi PDIP dan Golkar
[/su_box]
“Sebagai bagian dari anggota Koalisi Adil Makmur, PKS konsisten bersama Prabowo-Sandi menuntaskan perjuangan secara legal dan konstitusional melalui gugatan ke MK,” ujar mantan rektor Universitas Paramadina ini.
Sohibul menyerukan kepada seluruh pendukung 02 untuk terus proaktif mengawal jalannya persidangan ini dengan tertib. “Mari kita kawal terus perjuangan ini hingga tuntas. Tetap lakukan pengawalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” tutupnya.