PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu!

PN Jakpus Tunda Pemilu

Ngelmu.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, yakni agar sisa tahapan Pemilu 2024, ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat, tanggal 2 Maret 2023, yang dimohonkan banding tersebut.”

Demikian ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini.

Dengan demikian, gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum, cq [casu quo] Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo [tersebut],” kata hakim.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding, sejumlah Rp150 ribu.”

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Dalam gugatan tersebut, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga:

Partai Prima mengaku mengalami kerugian imateriel yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia, akibat tindakan KPU.

Lalu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari; sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

KPU Ajukan Banding

Tidak terima atas putusan tersebut, KPU pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” jelas Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, Jumat (10/3/2023).

Ia mengatakan, KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus.

Selain itu, KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding.”

“Sehingga dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” tutup Andi Krisna.

Hasilnya, PT DKI Jakarta pun mengabulkan permohonan banding KPU RI.